Usai Diputus Hakim, Pria Aussie Ini Langsung Dideportasi

  • 17 Desember 2023
  • 21:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1672 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com-  Adalah Daniel James Brown (33) pria Aussie yang diputus hukuman selama 3 bulan 7 hari (97 hari) dalam sidang Kamis (07/12) di PN Denpasar. Kini sudah dipulangkan ke negara asalnya Australia. 

Setidaknya bule pelontos ini, sudah mendekam dalam tahanan selama 3 bulan 7 hari selama proses hukum berjalan. Dalam amar putusan hakim, Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana disebutkan dan dipotong selama berada dalam tahanan. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan sebagaimana tertulis dalam dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Jaksa Putu Windari Suli mengajukan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 5 bulan. Tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa diduga lantaran diintimidasi rekan sesama jenisnya (korban) yang cemburu terhadapnya mendekati pria lain.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa Daniel pernah datang ke Indonesia pada tahun 2016 untuk menjadi sukarelawan mengajar warga lokal pada sebuah Yayasan sosial di Jawa Barat. 

Kemudian Pada 5 Agustus 2023 pria dari negeri kangguru ini kembali masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan sosial budaya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Ia datang dengan tujuan yang sama seperti kedatangan kali pertamanya yakni menjadi sukarelawan mengajar warga lokal yang berada pada yayasan sosial di Jawa Barat. Selain mengajar, Ia mengaku menjalankan bisnis bersama dengan temannya sambil liburan di Bali.

Singkat cerita, berawal pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 02.00 WITA dimana Daniel didatangi teman prianya dikediamannya Jalan Pengubengan Gang Kayu Duren No.6B Kerobokan. Hal ini sempat menimbulkan kesalahpahaman hingga dirinya menghantam muka rekannya berinisial D. 

Saat itu Ia mengaku kesal lantaran D mengintimidasi dan melecehkan seorang partnernya.  

Akibatnya Ia dilaporkan ke Polisi dan ditangkap pada 1 September 2023. Dan, diputus hukuman di PN Denpasar, Kamis 07 Desember 2023. Hakim menjatuhkan hukuman 97 hari dipotong selama dirinya berada dalam tahanan. 

Begitu Ketok Palu Hakim, pihak Lapas Kerobokan langsung menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai prosedur bagi orang asing pasca menjalani pidana penjara.

Dudy menerangkan setelah Daniel didetensi selama 6 hari dan telah lengkap segala persyaratan administrasi pemulangan, kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Deportasi dilakukan 16 Desember 2023 dengan tujuan akhir Brisbane, Australia dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara," demikian Dudy, Minggu (17/12).mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER