Demi Kakeknya, Remaja Banyuwangi Ini Jual Sabu dan Dituntut 10 Tahun

  • 14 Desember 2023
  • 21:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1819 Pengunjung

Denpasar, suaradewata.com - Demi untuk menafkahi kakeknya yang sudah renta, remaja 19 tahun asal Banyuwangi ini harus memilih jalan menjadi kurir narkoba. Namun kini Ia harus meninggalkan kakeknya karena mendekam di penjara.

Ia disergap petugas dalam kamar kosnya, Selasa, 4 Juli 2023 pukul 19.30 di Jalan Kebudayaan, Sidakarya Densel. Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Agus Adi Antara, SH.,MH, mengajukan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam amar tuntutan Jaksa diruang sidang Tirta, PN Denpasar menyebutkan barang bukti yang diamankan cukup banyak. 

"Ada 30 klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening berupa sabu dengan berat keseluruhan 9,64 gram netto. Serta satu klip plastik berisi 38 butir pil ekstasi warna hijau muda," tulis dalam dakwaan. 

Barang bukti tersebut diakui terdakwa Cesar Ulin Nuha diambil sendiri berdasarkan perintah dari seseorang bernama Tono. Dalam pesannya lewat Telegram, mengambil sabu dan ekstasi di pinggiran sawah di daerah Umalas, Kuta Utara Badung, di hari Minggu 02 Juli 2023.

Terdakwa sendiri diamankan di kamar kos berdasarkan informasi masyarakan yang mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakoni oleh terdakwa. 

Jaksa Suparmi menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum dengan sengaja menguasai, menjual serta melakukan transaksi sebagai perantara jual beli narkoba.

Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor.35 Tahun 2009. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar, Subsider 6 bulan," tuntut Jaksa dari Kejari Denpasar.mot/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER