Tahun 2024, Upah Tenaga Kerja Di Buleleng Naik Mengikuti UMP Bali

  • 08 Desember 2023
  • 19:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1958 Pengunjung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya

Buleleng, suaradewata.com- Pemkab Buleleng dibawah pimpinan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng berkomitmen terhadap keberadaan tenaga kerja, dengan memutuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng pada Tahun 2024 meningkat mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Komang Sumertajaya menerangkan UMK Tahun 2024 yang dirancang Pemkab Buleleng besarannya dibawah UMP Bali berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali Tahun 2024, maka dari itu Pemkab Buleleng akan mengikuti besaran upah tersebut terhadap tenaga kerja di Buleleng sebesar Rp. 2.813.672,-. 

“Kami telah menerima surat dari Pemprov Bali terkait dengan besaran upah tenaga kerja. Karena besaran UMK Buleleng lebih kecil, maka kami mengikuti besaran UMP Bali. Ini sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” terang Kadis Sumertajaya pada Jumat, (8/12/2023).

Lebih lanjut dikatakan pihaknya akan melakukan pemantauan kepada perusahaan dengan kategori sedang dan besar untuk wajib menerapkan besaran upah tenaga kerja pada Tahun 2024. Mengingat berdasarkan wewenang Disnaker Buleleng, bahwasannya dalam melaksanakan tugas pemantauan terhadap perusahaan terbatas hanya pada tindakan pemberian teguran atas tidak melaksanakan Keputusan Gubernur Bali tentang UMP Bali Tahun 2024. 

“Kami tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMP. Karena kami bukan eksekutor, ada lembaga lain yang berwenang. Kami hanya membina, memfasilitasi dan mensosialisasikan regulasi,” jelasnya.

Kadis Sumertajaya mengaku akan terus mendorong perusahaan-perusahaan sedang dan besar di Buleleng untuk mengikuti besaran UMP Bali Rp. 2.813.672.

"Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Buleleng dalam mensejahterakan tenaga kerja Buleleng." pungkasnya.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER