PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penggugat Mohon Sita Jaminan Perkara Sidang Sengketa Bank Indra Dan Asuransi Bumi Putra

Kamis, 16 November 2023

10:10 WITA

Buleleng

1626 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com- Perkembangan sidang sengketa antara Luh Suweca dengan Tergugat I Bank Indra dan tergugat II Asuransi Bumi putra, memasuki tahap pemeriksaan saksi saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu, (15/11/2023).

Dalam hal ini, Gedung Bank Indra beserta isinya dimohonkan sebagai objek Sita Jaminan dalam sidang Perkara Nomor 364/PDT.G/2023/PN.SGR antara Luh Suweca selaku Penggugat melawan Bank Indra sebagai Tergugat I, serta Asuransi Bumiputera selaku Tergugat II, memasuki babak baru, setelah pembuktian surat-surat pada hari Rabu tanggal 15 November 2023. 

Sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh Penggugat Luh Suweca, melalui tim kuasa hukumnya yang dikomandoi oleh Gede Harja Astawa, SH menghadirkan satu saksi fakta dan satu orang Ahli, seperti pantauan tim media.

Ahli yang dihadirkan oleh penggugat adalah Doktor I Gede Surata SH, M.kn seorang dosen senior yang juga praktisi (notaris). Dimana, Ahli dibawah sumpah menerangkan bahwa," kredit dari debitur yang dicover asuransi, setelah debitur meninggal dalam jangka waktu klaimnya, maka secara otomatis kreditnya menjadi tanggungan pihak asuransi," 

Ditambahkan oleh ahli bahwa secara otomatis debitur sudah dibebaskan dari kredit tersebut. Dan kreditur wajib mengembalikan jaminan debitur kepada ahli waris debitur. Dikatakan lebih lanjut oleh advokat yang pernah memenangkan masyarakat melawan Bank Buleleng dalam perkara lain, lanjut mempertanyakan kepada ahli, “Apakah dibenarkan secara hukum pihak bank/ kreditur menagih cicilan kredit kepada debitur??”

Ditanyakan juga oleh Advokat Gede Harja Astawa, SH, padahal patut diduga kreditur mengetahui kredit tersebut sudah tercover oleh asuransi?

Dengan tegas kembali ahli menyampaikan, " kreditur tidak boleh lagi menagih kredit kepada ahli waris/keluarga debitur setelah debitur meninggal dunia, apabila kreditur tetap menagih cicilan kredit apalagi dengan ancaman, maka berpotensi perbuatan tersebut masuk ke ranah pidana,"

Dijelaskan pula, kreditur berkewajiban untuk mengembalikan jaminan debitur dan dana yang terlanjur diambil oleh kreditur menjadi dana hutang yang tidak terhutang. Diakhir sidang, tim kuasa hukum akhirnya mengajukan permohonan sita jaminan atas bangunan beserta isinya milik Tergugat I, dan direncanakan akan dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS) atas jaminan tersebut pada tanggal 24 November 2024.

Atas gugatan dan rencana tim kuasa hukum untuk mengadakan sita jaminan pun, belum dikomentari oleh para tergugat atau kuasa hukumnya.sad/adn


Komentar

Berita Terbaru

\