Oknum Anggota DPRD Buleleng Tuntaskan Kasus Wanprestasi

  • 09 November 2023
  • 18:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1596 Pengunjung
Oknum Anggota DPRD Buleleng Tuntaskan Kasus Wanprestasi

Buleleng, suaradewata.com- Perkara hukum wanprestasi berkaitan hutang piutang antara oknum Anggota DPRD Buleleng LSS (52) selaku tergugat satu bersama suaminya KS (55) selaku tergugat dua dengan penggugat Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) berakhir happy ending, lantaran para pihak sepakat melakukan perdamaian di saksikan kuasa hukum penggugat, I Nyoman Sunarta, SH., MH., dan kuasa hukum tergugat, I Nyoman Nika,SH

Dalam kesepakatan tersebut, penggugat dan para tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 9/Pdt.G.S/2023/PN.Sgr secara damai melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Proses penyelesaian yang dilakukan, para tergugat juga menyatakan kesepakatan untuk melunasi hutang sebesar Rp. 488.492.000,- dengan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat dua. 

“Tergugat sepakat menyerahkan tanah seluas 1.665 M2 sebagai pengganti yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng,” jelas Nyoman Sunarta selaku kuasa hukum penggugat, pada Rabu, 8 Nopember 2023.

Lebih lanjut dikatakan dalam pelunasan pembayaran hutang tergugat pertama tersebut, dengan menyerahkan sebidang tanah yang akan dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah secara hukum berupa jual beli/hibah/bentuk-bentuk peralihan hak lainnya, yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Luh Putu Widyastuti, SH., M.Kn., yang dilakukan pada saat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian. 

“Segala biaya yang timbul untuk proses peralihan hak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dari para tergugat sepenuhnya dikeluarkan oleh penggugat. Dan para tergugat memberikan jaminan atas sebidang tanah di Desa Pangkung Paruk tidak dalam dalam sengketa serta tidak menjadi objek sita atau jaminan hutang pada pihak lain,” pungkas Nyoman Sunarta didampingi Made Witama Mahardipa, SH.

Sementara itu, tergugat satu LSS dan tergugat dua KS melalui kuasa hukumnya yakni I Nyoman Nika,SH menegaskan, sejak awal kliennya ingin menyerahkan jaminan tersebut kepada penggugat hanya saja saat itu ada beberapa hal yang membuat kliennya tersinggung.

“Sekarang permasalahannya sudah selesai dan sudah ada perdamaian. Sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Sebelumnya memang ada pemberitaan yang kurang enak dari klien saya kan begitu, disebut mangkir, sebenarnya itu tidak ada, dari dulu bu Sami ini ingin menyerahkan tanah itu seperti perdamaian yang dibuat,” tegas Nika.

Perlu diketahui disini bahwa kronologis hutang piutang yang berakhir perdamaian, berawal dari para tergugat LSS dan KS sebagai pasangan suami istri meminjam uang kepada Ayu Puspita Dewi Arta sejumlah Rp. 514.192.000,- dengan jaminan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, dengan luas 1.665 m2, atas nama KS di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, bahkan perjanjian itu dikuatkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 16 Januari 2021 yang dibuat di Kantor Perbekel Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dan diketahui oleh KS selaku Perbekel Pangkung Paruk.

Dalam perjalanan hutang piutang itu, selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Seri Sami mencicil pengembalian hutang sejumlah Rp. 25.700.000,-, sehingga sisa hutang sebesar Rp. 488.492.000,-.

Mencuatnya kasus Wanprestasi yang dilakukan pejabat publik di Buleleng itu mencuat setelah Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya INS dan rekan menyampaikan surat somasi yang tidak pernah ditanggapi sehingga permasalahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.sad/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER