Tiga Fraksi DPRD Badung Sampaikan Pandangan Umum

  • 11 Oktober 2023
  • 15:55 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1655 Pengunjung
Sidang paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Badung Sumber foto : Humas DPRD Badung

Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Rabu, (11/10/2023). Rapat kerja tersebut dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Badung memberikan pandangan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu diatur dan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

Mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, karena telah disahkannya undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta Kerja menjadi undang-undang. Maka Pemerintah Daerah perlu menindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung sebagai payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Atas kedua ranperda tersebut kami fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan peraturan tersebut menjadi peraturan daerah," ucap Made Ponda Wirawan.

Sedangkan mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, kata Ponda Wirawan, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 dirancang sebesar Rp 8.326.262.761.978. Jika dibandingkan dengan dengan APBD induk tahun 2023 meningkat sebesar 37 persen atau setara dengan Rp 2.265.794.650.654. 

Namun, untuk pendapatan transfer sebesar Rp 743.203.461.851 dibandingan APBD induk tahun 2023 mengalami penurunan sebesar 15 persen. Dan untuk belanja daerah pada Rancangan APBD tahun 2024 dirancang sebesar Rp 8.326.262.761.978 dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar 37 persen.

"Dengan demikian, kami Fraksi PDI Perjuangan setelah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai dengan alur yang semestinya, dimana anggota Fraksi PDI Perjuangan ikut secara aktif dalam pembahasan. Sehingga semua ranperda tersebut diatas dapat kami sepakati dan setujui untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi / fasilitasi oleh Gubernur Bali," ujarnya.

Untuk fraksi partai Golkar DPRD Badung menyampaikan pandangannya terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah bahwa terhadap kewenangan yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, khususnya terhadap 8 jenis pajak yang dipungut di Kabupaten Badung dan 3 jenis retribusi, Partai Golkar pada prinsipnya dapat menyetujui rancangan peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda.

"Dengan catatan bahwa meskipun daerah atau negara memiliki kewenangan atau kedaulatan pajak (belasting souvereigniteit)," ucap Ni Ketut Suweni.

Mengenai rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung, kata Suweni, dengan meningkatnya kegiatan pembangunan bangunan gedung di Kabupaten badung perlu diantisipasi dengan regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan gedung yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

"Beranjak dari pemikiran tersebut maka kami Fraksi Partai Golkar sependapat menjadikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung menjadi peraturan daerah," ujarnya.

Sedangkan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, perlu kiranya mendapatkan pembahasan lebih lanjut akibat adanya regulasi baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten badung.

"Penurunan pendapatan transfer sebesar 15 persen dari APBD induk tahun 2023, perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut terhadap kondisi tersebut," terangnya.

Untuk Fraksi Badung Gede DPRD Badung menyampaikan pandangannya terkait rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Bahwa pada prinsipnya, pihaknya sependapat untuk disahkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa Keadilan masyarakat. 

"Demikian juga atas ranperda penyelenggaraan bangunan 

Gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. Sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib," ucap Made Wijaya. 

Sedangkan mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten Badung tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, pihaknya sependapat terhadap rancangan Pendapatan Asli Daerah

(PAD) yang sudah kita ketahui bersama. 

"Selain itu kami harapkan Pemerintah juga dapat menciptakan sumber sumber lain sebagai Inovasi baru yang cukup fundamental dalam menjaga pendapatan daerah, dan untuk mengantisipasi terjadinya resesi dimasa yang akan datang," pungkasnya.ang/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER