Amankan Ratusan Gram Sabu dan Ekstasi dalam Operasi Pekat Agung 2023

  • 02 September 2023
  • 19:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1484 Pengunjung

Gianyar, suaradewata.com - Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap peredaran terbesar narkotika golongan I jenis metamfetamin atau sabu dan ekstaksi di Gianyar. Ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstaksi diamankan dari dua orang tersangka dalam Operasi Pekat Agung 2023.

 

Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Made Putra Yudistira, Jumat (1/9/2023) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba masuk dalam Operasi Pekat Agung 2023 yang dilaksanakan selama 16 hari mulai 10 Agustus - 25 Agustus 2023. Yang menjadi prioritas dalam target operasi antara lain, perjudian, prostitusi, narkoba, TPPO, pencurian dan kejahatan lainnya.

"Untuk kasus narkoba diamankan 8 tersangka dari 4 kasus yang diungkap," jelas AKBP Widiada.

 

Dari 4 kasus tersebut, 1 kasus diantaranya yang terbesar dengan barang bukti 267,19 gram netto sabu dan 249 butir ekstasi (89,64 gram). "Ada 2 tersangka yang diamankan berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur," ungkapnya.

 

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kost di Jalan Ken Arok, Lingkungan Candi Baru, Gianyar, pada hari Selasa (15/8/2023). "Dari keterangan tersangka, mereka sudah 2 bulan terakhir mengedarkan narkotika tersebut, pesanan datangnya dari Denpasar. Mereka bertugas menempelkan di lokasi yang dituju. Narkotika didapatkan tersangka dari Banyuwangi dan dibawa melalui perjalanan darat," lebih detail disampaikan AKP Made Putra Yudistira.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelumnya petugas menangkap tersangka Gusti Ngurah Eka P (42) residivis kasus narkoba asal Lingkungan Sampiang, Gianyar. Dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram dan ekstasi seberat 0,1 gram. Dari hasil pengembangan diketahui narkoba berasal dari kedua tersangka yakni Agus Salim (43) dan Ferri Irwansyah (23). 

 

Selanjutnya, Sat Resnarkoba Polres Gianyar juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya asal Sidemen, Karangasem, yakni I Gede Ari CP (28) dan I Kadek I (26) di sebuah lahan kosong di Banjar Siyut, Desa Tulikup, Gianyar. Barang bukti yang diamankan beruba sabu seberat 0,39 gram netto. "Keduanya juga merupakan residivis kasus yang sama, diduga mereka akan mengedarkan sabut tersebut," jelas AKP Putra Yudistira.

 

Kasus narkoba lainnya yang terungkap saat Operasi Pekat Agung 2023 oleh Sat Resnarkoba Polres Gianyar yakni, tersangka Gunawan (48) adal Lampung dan Budi Kurniawan (35) asal Banjarmasin ditangkap di sebuah bangunan kosong di Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Sukawati. Dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram netto.

 

Yang terakhir, tersangka Nengah Runa (35) asal Tejakula, Buleleng, diamankan di Batubulan, Sukawati dengan barang bukti 0,11 gram netto sabu.

 

"Bayangkan, berapa orang yang bisa diselamatkan dari ratusan gram sabu tersebut jika sampai beredar. Nilainya mencapai ratusan juta," ujarnya. gus/adn


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER