Permen Koordinator Bidang Perekonomian Nomor I Tahun 2023, Permudah KUR bagi UMKM

  • 14 Februari 2023
  • 22:15 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 1953 Pengunjung
Istimewa/suaradewata

Jakarta, suaradewata.com - Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta meminta Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki untuk mengawasi penerapan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pasalnya Bank Himbara hingga saat ini masih mensyaratkan agunan yang mempersulit pelaku UMKM.

Hal tersebut diutarakan Nyoman Parta saat rapat Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Selasa (14/2/2023). Dikatakannya, sesuai dengan Permen Koordinator Bidang Perekonomian, KUR sampai plafond Rp 100Juta tidak perlu agunan tambahan. "Yang menjadi agunan pokok dalam Pasal 14 peraturan menteri tersebut adalah usaha atau obyek yang dibiayai KUR, jadi tidak perlu agunan tambahan seperti BPKB, surat tanah atau lainnya," kata Parta.

Apalagi para milenial sekarang ini yang banyak menjadi pelaku UMKM, memiliki rencana bisnis namun terkendala dengan permodalan.  "Ketika mereka mengajukan KUR dipaksakan harus menggunakan agunan mereka pasti mentok," ujarnya.

Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor I Tahun 2023, tugas Menteri Koperasi dan UKM harus mengawal peraturan ini. Aturan yang begitu berpihak kepada UMKM tetapi di lapangan tidak diurus. "Saya berharap, Satgas Kementerian Koperasi juga ditugaskan mengurus ini. Karena Bank Himbara sampai saat ini tetap memberlakukan tambahan agunan pada kredit 0-100Juta," pungkas anggota Fraksi PDIP ini.

Nyaris di semua daerah memberlakukan itu. "Sampaikan kepada Bank Himbara, bahwa ini Peraturan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian, tinggal laksanakan, jangan ditambah-tambahi lagi," lanjutnya.rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER