Gunakan Mobil APV, Pengoplos Gas Diciduk Polisi

  • 19 Oktober 2022
  • 12:25 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1646 Pengunjung
Pelaku pengoplos gas dan barang bukti puluhan tabung gas diamankan di Polres Gianyar. gus/suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Berkat laporan dari warga, Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil menciduk pelaku dan pengedar gas oplosan di wilayah Ubud. Seorang tersangka pengoplos bernama Yonatan Sunbanu alias Son (43) beserta puluhan rabung gas LPG 12kg dan sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki APV berhasil diamankan.

Informasi yang diperoleh, pada hari Kamis (29/9/2022) tim opsnal Sat Reskrim Polres Gianyar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada yang menjual gas LPG 12 kg dibawah harga standar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat ada sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki APV nopol DK  1302 ABE yang sedang berhenti di Warung Sinar Jaya Abadi, Banjar Kutuh, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Saat petugas meminta pelaku yang ada dalam mobil APV untuk menunjukkan Nota atau DO dari gas 12 kg yang dibawa, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan. 

"Pelaku mengaku bahwa gas LPG 12 kg yang dibawanya merupakan hasil pengoplosan dari tabung gas 3 kg yang dilakukan di tempat kosnya di daerah Peguyangan, Denpasar," terang Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kabag Ops Polres Gianyar, Kompol Gede Sudyatmaja dan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (19/10/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, dari keterangan pelaku bernama Yonatan Sunbanu alias Son, kemudian tim bergerak ke tempat kos pelaku dan menemukan 10 buah pipa stik besi yang digunakan oleh pelaku untuk memindahkan isi LPG ukuran 3 kg ke tabung LPG ukuran 12 Kg.

"Sebanyak 25 tabung LPG 12 kg dalam keadaan kosong, 29 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi, 10 pipa besi alat pemindah gas, 1 unit mobil APV dan pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku pengoplos gas ini terancam Pasal 40 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut : Angka 9 Ketentuan Pasal 55 dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER