PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kemenkumham Bali Wujudkan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Rabu, 27 Juli 2022

22:55 WITA

Denpasar

1360 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Penyuluh Hukum melaksanakan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Klungkung serangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77

Denpasar, suaradewata.com - Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui para Penyuluh Hukum melaksanakan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di 3 tempat yakni Desa Darmasaba, Abiansemal Badung,  Desa Aan, Banjarangkan dan Desa Kamasan di Klungkung. 

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari acara Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 dimana mengusung tema “Pemulihan Ekonomi Nasional” dengan memberikan pemahaman mengenai Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek dan KI Komunal dengan metode Temu Sadar Hukum kepada Kelompok Sadar Hukum. 

Kegiatan dibuka langsung dengan sambutan virtual oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjana secara serentak di 77 titik Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia. 

Dalam sambutannya, Kepala BPHN menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Suatu daerah yang memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi sangat mendukung iklim investasi yang berdampak terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa setempat. Khusus Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Desa Darmasaba, dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Constantinus Kristomo dengan memaparkan manfaat yang diperoleh dengan pendaftaran Perseroan Perorangan dan Pendaftaran Merek serta Kekayaan Intelektual lainnya. 

Manfaat pendaftaran Perseroan Perorangan antara lain kemudahan akses mendapatkan modal untuk bagi UMKM. Sedangkan manfaat dari pendaftaran kekayaan intelektual dan pendaftaran merek yakni memberikan perlindungan hukum kepada pelaku UMKM. mot/red


Komentar

Berita Terbaru

\