Mengenai Kepemilikan Lahan Kuburan Lepra, Ini Penjelasan Bendesa Adat Seseh

  • 19 Desember 2021
  • 20:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1799 Pengunjung
Lokasi Lahan Kuburan Lepra Pinggir Pantai Mengening Desa Cemagi Kecamatan Mengwi, Foto/Angga

Badung, suaradewata.com - Kepemilikan lahan kuburan Lepra di pinggir pantai Mengening Desa Cemagi Kecamatan Mengwi masih menjadi teka-teki. Pasalnya, sampai berita ini diturunkan, pihak Desa Dinas maupun Desa Adat Cemagi sama-sama tidak tahu siapa pemilik lahan kuburan Lepra tersebut.

Guna mendapatkan siapa pemilik lahan kuburan Lepra tersebut, media suaradewata.com terus menggali informasi di lapangan. Akhirnya, informasi yang didapat, sedikit mendapatkan titik terang mengenai kepemilikan lahan kuburan Lepra tersebut. 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202112160011/ternyata-ada-kuburan-levra-disini-perbekel-cemagi-levra-penyakit-yang-menular-seperti-covid-19.html

Bendesa Adat Seseh, I Wayan Bawa saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan lahan kuburan Lepra tersebut menjelaskan sepengetahuan dirinya lahan tersebut merupakan lahan timbul/lahan milik Negara. Selanjutnya, dirinya pernah mendengar bahwa lahan tersebut berpindah kepemilikan. "Jadi dulu lahan itu lahan Negara. Dan pernah mendengar lahan tersebut pindah kepemilikan," jelas I Wayan Bawa saat dikonfirmasi via telepon, Minggu, (19/12/2021). 

Wayan Bawa pun kembali menjelaskan, setelah mendengar lahan kuburan Lepra tersebut berpindah kepemilikan. Kata ia, kepemilikan lahan kuburan Lepra tersebut informasinya dimiliki oleh Investor. "Yang jelas, pernah mendengar lahan itu sudah pindah kepemilikan Pak, sudah investor yang menguasai," jelasnya kembali.

Sebelumnya, Kelian Dinas Banjar Mengening Desa Cemagi, I Made Widiana saat dikonfirmasi mengenai kepemilikan lahan kuburan Lepra di wilayah Pinggir Pantai Mengening, Made Widiana pun mengaku pernah ditunjukkan oleh seseorang terkait bukti kepemilikan lahan kuburan Lepra. Kata ia, dalam sepengetahuan dirinya, lahan kuburan Lepra tersebut adalah milik Desa Adat Cemagi. 

"Sebatas yang tiyang tahu. Dulu pernah tiyang di tunjukkan bukti kepemilikan dari seseorang. Bahwa itu milik Desa Adat Cemagi dengan luas tanah 10 are. Pernah melihat namun tidak memegang buktinya," ujar Made Widiana.

Sedangkan, Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan dan Bendesa Adat Cemagi, Ketut Karpiana saat dikonfirmasi sebelumnya justru sama-sama tidak tahu mengenai kepemilikan lahan kuburan Lepra tersebut. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202112180004/mengenai-lahan-kuburan-lepra-di-cemagi-ini-penjelasan-bpn-badung.html 

Dipihak lain, Kabag Hukum dan Ham Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asetya Yudhya menyebutkan jika sebuah tanah ada transaksi jual beli harus jelas hak kepemilikannya. Tentunya dari hak kepemilikan sebuah tanah tersebut menentukan mekanisme transaksi jual beli tanah itu sendiri. Jika tanah itu merupakan tanah Pribadi maupun tanah Desa Adat atau Desa Dinas untuk proses jual belinya harus dibuatkan akta jual belinya dihadapan notaris.

Namun, jika tanah itu milik Daerah atau Negara justru ada regulasi yang mengatur dalam transaksi jual beli tanah. Untuk transaksi jual beli tanah milik Daerah itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sedangkan untuk transaksi jual beli tanah milik Negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Saat ditanya mengenai lahan kuburan Lepra di Cemagi, jika seandainya ada transaksi jual beli tanah? Asetya Yudhya pun menjawab jika ada transaksi jual beli tanah disana, hak kepemilikan tanah tersebut harus jelas terlebih dahulu. 

"Kalau hak milik pribadi kalau ada sertifikatnya, atas nama hak dia yang menguasai tanah itu. Kalau misalnya milik Desa Adat atau Desa Dinas juga sama, begitu juga milik Daerah ataupun Negara. Jadi, hak kepemilikannya harus jelas jika ada transaksi jual beli tanah disana," jawabnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER