Sebuah Tanah Harus Jelas Hak Kepemilikannya Jika Ada Transaksi Jual Beli

  • 18 Desember 2021
  • 20:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1554 Pengunjung
Kabag Hukum dan Ham Setda Kabupaten Badung Menjelaskan Mekanisme Transaksi Jual Beli Tanah , Sabtu, 18/12/21, (foto/Angga/Kabag Hukum dan Ham Setda Kabupaten Badung Anak Agung Gde Asetya Yudhya)

Badung, suaradewata.com - Kabag Hukum dan Ham Setda Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Asetya Yudhya menyebutkan jika sebuah tanah ada transaksi jual beli harus jelas hak kepemilikannya. Tentunya dari hak kepemilikan sebuah tanah tersebut menentukan mekanisme transaksi jual beli tanah itu sendiri. 

"Kalau jual beli nanti prosesnya kan dia harus ada akta jual belinya dan sebagainya. Harus dibuat dihadapan notaris untuk akta jual belinya termasuk nanti untuk proses kalau mau lanjut ke proses balik nama dan sebagainya kan prosesnya ke kantor pertanahan nanti," sebut Asetya Yudhya, Sabtu, (18/12/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202112180004/mengenai-lahan-kuburan-lepra-di-cemagi-ini-penjelasan-bpn-badung.html

Asetya Yudhya pun menjelaskan, jika tanah itu merupakan tanah Pribadi maupun tanah Desa Adat atau Desa Dinas untuk proses jual belinya harus dibuatkan akta jual belinya dihadapan notaris. "Kalau proses transaksi jual beli hak milik pribadi maupun Desa Adat dan Desa Dinas harus melalui notaris. Intinya kalau ada transaksi itu hak kepemilikannya harus jelas itu," jelasnya.

Namun, jika tanah itu milik Daerah atau Negara justru ada regulasi yang mengatur dalam transaksi jual beli tanah. Untuk transaksi jual beli tanah milik Daerah itu mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sedangkan untuk transaksi jual beli tanah milik Negara mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 

"Kalau terkait aspek jual beli pelepasan hak tanah milik Daerah ya kembali mekanismenya di Permendagri tentang pengelolaan barang daerah. Kalau aset Lahan Negara, transaksi jual belinya kembali kepada regulasi PP tentang pengelolaan barang milik Negara," terangnya.

Saat ditanya mengenai lahan kuburan Lepra di Cemagi, jika seandainya ada transaksi jual beli tanah? Asetya Yudhya pun menjawab jika ada transaksi jual beli tanah disana, hak kepemilikan tanah tersebut harus jelas terlebih dahulu. 

"Kalau hak milik pribadi kalau ada sertifikatnya, atas nama hak dia yang menguasai tanah itu. Kalau misalnya milik Desa Adat atau Desa Dinas juga sama, begitu juga milik Daerah ataupun Negara. Jadi, hak kepemilikannya harus jelas jika ada transaksi jual beli tanah disana," jawabnya.

Ia pun menambahkan, untuk peruntukan sebuah tanah harus mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang berlaku di Daerah. Namun, untuk RDTR di Kecamatan Mengwi sendiri masih dalam proses permohonan sub. "Terlepas siapa yang memiliki sebuah lahan jika berbicara peruntukan kembali ke RDTR aja. Jadi, siapapun harus tunduk dengan RDTR," imbuhnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER