Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Khusus

  • 08 Desember 2021
  • 19:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1509 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Badung Melakukan Pemusnahan Barang Bukti,Rabu, (07/12/2021), Foto/Angga/Tim Kreatif Kejari Badung

Badung, suaradewata.com - Hari ini Rabu, (07/12/2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan pemusnahan barang bukti atas tindak pidana umum dan khusus di halaman Kejaksaan Negeri Badung. Barang bukti yang dimusnahkan adalah sejumlah narkotika dan juga dokumen beserta barang bukti lainnya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Ketut Maha Agung mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tiap tahun yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Badung untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dimana sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar semua barang-barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan. 

"Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 270 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan November 2021," kata Maha Agung.

Tindak Pidana Umum yang terdiri dari Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 150 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.553.173.100. Seperti Ganja 11.819,661 Gram, Tembakau Sintetis (Gorila) 426,51 Gram, Extacy 59,74 Gram, DMT    990,84 Gram, Sabu-sabu   840,87 Gram dan Cocain   :  115,88 Gram. Barang Bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain Handphone Berbagai Merk, Timbangan Elektrik Berbagai Merk, dan Bong / Alat Hisap Shabu.

"Juga terdapat perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 119 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, Hand Phone, Dokumen dan lain-lainya," ujarnya.

Sedangkan, Tindak Pidana Khusus adalah Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 perkara atas nama I Nyoman Wartana dengan barang bukti yang dimusnahkan berupa dokumen. "Jadi semua dokumen sudah dimusnahkan," terangnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Kapolres Badung, Perwakilan dari Bagian Hukum Pemda Badung, serta BNN Kabupaten Badung.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER