Saber Pungli Polres Badung Selidiki Setoran 100 Ribu ke Desa

  • 28 Oktober 2021
  • 17:40 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2122 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Jajaran Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Liar) Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap setoran Rp 100.000 ke Desa di Canggu. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa pihaknya di Polres Badung sudah turun ke Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara guna melakukan penyelidikan. "Yang jelas kita masih menyelidiki dari Satreskrim," ungkap Iptu Ketut Sudana kepada media suaradewata.com di ruang kerjanya, Kamis, (28/10/2021). 

Baca : https://www.suaradewata.com/read/202110230010/pedagang-pinggir-pantai-sebut-setoran-100-ribu-ke-desa-perbekel-bantah-ada-setoran.html

Dalam penyelidikan tersebut, jajaran Saber Pungli Polres Badung sedang menelusuri pihak terkait dalam setoran Rp 100.000 tiap bulan ke Desa. Kata ia, unsur Pungli itu ada karena untuk kepentingan diri sendiri dan juga tidak sah secara hukum. "Ya kita tunggu saja nanti hasil penyelidikannya. Kalau ada unsur menguntungkan diri sendiri itu bisa dianggap pungli dan ancamannya diatas 5 tahun penjara," ujarnya. 

Pria asal Desa Cemagi ini menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan melawan hukum seperti Pungli. Namun, apabila ingin melakukan pungutan harus sesuai aturan yang berlaku. 

"Hati hati melakukan suatu tindakan. Jangan sampai niat baik menimbulkan sesuatu yang tidak baik apalagi sampai melawan hukum. Tentu pihak berwajib akan menegakkan hukum sesuai hukum yang berlaku," himbau pria yang disapa Pak Mangku ini. 

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110260008/setoran-pedagang-100-ribu-ke-desa-bendesa-adat-canggu-prajuru-tiyang-masih-menelusuri.html

Sebelumnya, seorang pedagang minuman dan sewa papan surfing di pinggir Pantai Batu Bolong Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara sebut ada setoran tiap bulan untuk tempat berjualan. Hal itu diungkapkan oleh pedagang Made Marsa (28) asal Banjar Kedisan, Desa Kintamani Kecamatan Bangli bahwa setoran tiap bulan tersebut disetorkan ke Desa setempat. "Tempat ini kita bayar ke Desa perbulannya kita bayar 100.000, ada yang kesini ngambil uangnya tiap bulan," ungkap Made Marsa kepada media suaradewata.com di pinggir pantai Batu Bolong, Sabtu, (23/10/2021).

Perbekel Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Nengah Lana saat dikonfirmasi mengenai adanya setoran tiap bulan ke Desa mengatakan tidak mengetahuinya. Bahkan untuk pedagang yang ada di pinggir Pantai Batu Bolong pun juga tidak diketahui berapa jumlahnya saat ini.

"Setornya kemana kan gitu, ke Desa mana, siapa yang memungut kita gak tahu. Selama saya selaku Perbekel di Desa Canggu belum pernah yang namanya pungutan di Pantai belum pernah kita lakukan," kata Nengah Lana, Sabtu, (23/10/2021).  

Baca juga : https://www.suaradewata.com/read/202110270009/pungutan-tanpa-dasar-sanksinya-saber-pungli.html

Jro Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana asal Banjar Kayu Tulang Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara mengaku akan menelusuri setoran pedagang Rp 100.000 ke Desa. Pasalnya, Desa Adat Canggu belum melakukan pungutan terhadap pedagang yang menetap di pinggir pantai, melainkan hanya melakukan dudukan/pungutan sesuai kesepakatan dengan pedagang yang berpindah-pindah/mobiling di pinggir pantai.

"Sementara setoran pedagang yang tidak mobiling tersebut, Desa Adat belum berani mengakui uang tersebut masuk ke Desa Adat. Dan ini masih ditelusuri," ungkap Wayan Suarsana di kediaman rumahnya Banjar Kayu Tulang Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara, Minggu, (24/10/201). 

Disisi lain, Kasat Pol PP Kabupaten Badung IGA Ketut Suryanegara menyebutkan pungutan yang dilakukan tanpa dasar itu merupakan Pungutan Liar (Pungli). Apabila pungutan dilakukan oleh Desa Adat minimal harus punya pararem atau tertuang dalam awig-awig. "Kalau itu tidak ada di awig awig dan pararem sudah jelas itu Pungli," sebut IGA Suryanegara saat dikonfirmasi via telepon, Rabu, (27/10/2021).ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER