Kesepakatan Eksekusi Damai Perkara Laba Pura Segara

  • 23 Maret 2021
  • 14:45 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1902 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Sengketa lahan kerap kali terjadi di Kabupaten Gianyar, entah itu sengketa lahan pribadi, lahan subak, laba pura maupun tapal batas. Beberapa sengketa lahan perlu waktu bertahun-tahun untuk penyelesaian dan mencapai kesepakatan. Seperti halnya yang terjadi di wilayah Ketewel, Sukawati, Gianyar, yang melibatkan pengempon Pura Segara Rangkan dengan pengempon Pura Segara Pabean.

Munculnya masalah saling klaim pelaba pura antara pengempon Pura Segara Rangkan dengan pengempon Pura Segara Pabean, Desa Ketewel berawal dari adanya keinginan dari pemaksan Pura Segara Pabean untuk mensertifikatkan tanah laba pura tersebut, dengan mengajak petugas ukur dari BPN. Alasannya, bahwa sejak tahun 1939, tanah laba pura tersebut telah digarap oleh Mangku Pura Segara Pabean. Namun rencana pensertifikatan ini ditolak oleh warga pemaksan (penyungsung) Pura Segara Rangkan, dengan mengklaim bahwa tanah laba Pura tersebut adalah milik warga pemaksan Pura Segara Rangkan dengan beberapa bukti – bukti yang telah dimiliki.

Adanya saling klaim atas laba Pura tersebut kemudian terus berkembang. Dan untuk mengantisipasi terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan, dilaksanakan pertemuan – pertemuan dari kedua belah pihak yang dimediasi oleh pihak Desa untuk mencari penyelesaian permasalahan saling klaim tersebut. Namun upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan selanjutnya tanah tersebut diangkat dalam keadaan status quo.

Dalam pekembangan selanjutnya, pihak pemaksan Pura Segara Rangkan menempuh jalur hukum, dimana di tingkat PN Gianyar permasalahan tersebut dimenangkan oleh pemaksan Pura Segara Pabean. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan putusan PN Gianyar saat melakukan banding. Di tingkat Kasasi kembali permasalahan tersebut dimenangkan oleh pemaksan Pura Segara Pabean. Adanya putusan MA itu, pihak pemaksan Pura Segara Rangkan mengajukan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut diketahui, bahwa berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung, tanggal 3 Juni 2020, memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak I (desa Adat Rangkan), sehingga permasalahan tersebut menunggu eksekusi dari Pengadilan Negeri Gianyar.

Permasalahan pelaba Pura Segara Rangkan dan Pura Segara Pabean saat ini sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan PK oleh pihak pemaksan Pura Segara Rangkan sehingga menunggu pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan putusan Aanmaning tanggal 17 Oktober 2019, pihak Pemaksan Pura Segara Pabean memberikan kesempatan kepada Pemaksan Pura Segara Rangkan, untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan PK. Dengan catatan pihak Pemaksan Pura Segara Rangkan membuat surat Pernyataan apabila dalam putusan PK nanti, pihak Pemaksan Pura Segara Rangkan dinyatakan kalah maka pihak Pemaksan Pura Segara Rangkan menyerahkan obyek sengketa kepada Pemaksan Pura Segara Pabean dengan sukarela. 

Dan dari pihak desa Adat Rangkan menerima persyaratan yang diberikan oleh pihak pemaksan Pura Segara Pabean dengan membuat surat pernyataan yang telah diserahkan kepada kuasa hukum, yang nantinya akan diserahkan kepada PN Gianyar. 

Dari semua keputusan yang telah didapat, dari pihak penggugat (Desa Adat Rangkan) menerima dengan ikhlas sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah disepakati berdasarkan hasil paruman (rapat). Dan tidak akan membuat hal – hal yang tidak diinginkan untuk memicu situasi kamtibmas yang tidak kondusif. Demikian juga halnya dari pihak tergugat (desa Adat Pabean) sebagai pemenang eksekusi sepakat untuk pelaksanaan eksekusi damai yang akan ditentukan waktunya oleh pihak PN Gianyar. rls/gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER