MDA Kota Denpasar Imbauan  Pedoman Hari Saraswati, Banyu Pinaruh dan Pagerwesi

  • 28 Januari 2021
  • 18:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1600 Pengunjung
istimewa

Denpasar,suaradewata.com - Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar mengeluarkan Surat imbauan  25/MDA-DPS/I/2021 yang isinya mengatur pelaksanaan Hari Suci Saraswati, Banyu Pinaruh dan Hari Pagerwesi. Sebagai Upaya untuk mengatisipasi adanya penularan Covid-19 pada klaster upacara adat dan keagamaan yang akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari kedepan.

Dikutip dari baliportalnews.com Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana saat di wawancarai Rabu  (27/1/2021) menjelaskan bahwa Umat Hindu akan melaksanakan rangkaian upacara keagamaan dalam beberapa hari kedepan. Yakni Hari Raya Suci Saraswati yang jatuh pada 30 januari 2021, Hari Raya Banyu Pinaruh  yang jatuh pada sehari setelah Hari Raya Suci Saraswati yakni pada 31 januari 2021 dan Hari Suci Pagerwesi pada 3 Februari 2021.
"Mengingat saat ini masih pada masa pelaksanaan PPKM, dan pandemi Covid, maka sipandang perlu dikeluarkannya imbauan sebagai pedoman bagi Umat Hindu di Kota Denpasar dalam melaksanakan rangkaian upacara adat dan keagamaan tersebut", ujar Sudiana. Dijelaskan pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilaksanakan. Hanya saja harus mematuhi penerapan protokol Kesehatan wajib diperletat. Sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dan keagamaan. "Rangkaian upacara tetap dilaksanakan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat,  baik itu mengunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak aman dan tidak berkerumun, nantinya rakaian tersebut diawasi oleh Satgas Covid-19 di Desa Adat," Jelasnya.

Gung Sudiana merinci bahwa saat Hari Raya Suci Saraswati, masyarakat diimbau untuk melaksanakan pesembahyangan dari rumah maupun sangah merajan masing-masing. Selain itu, rangkaian hari raya suci yang memperingati turunnya ilmu pengetahuan ini digelar lebih singkat tanpa adanya rembug saatra. Untuk banyu Pinaruh, lanjut sudiana bahwa masyarakat diimbau untuk tidak kepantai atau tempat umum lainnya, melainkan melakukan melakukan pengelukatan di rumah.  Dimana secara umum upakara pengelukatan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Denpasar di Pantai Padanggalak untuk nantinya Tirta Pengelukatan di bagikan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui Desa Adat."Dari imbauan ini juga kami sampaikan bahwa bagi Desa Adat yang diwilayahnya terdapat pantai atau beji tempat melukat agar melakukan pengawasan penetapan protokol kesehatan yang ketat, serta melakukan pengelukatan di Pantai saat Hari Banyu Pinaruh," Ujarnya lagi. Sedangkan untuk Hari Raya Pagerwesi  Sudiana mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan tetap memperhatikan dresta di masing-masing desa adat. Pun demikian penerapan protokol kesehatan agar terus dioperasikan dan dilaksanakan pengawasan. "Tentunya imbauan ini merupakan seluruh upaya untuk dapat dipedomi dalam melaksanakan upacara adat dan keagamaan dengan tetap menyesuakan dresta di masing-masing desa adat, sehingga upaya untuk mendukung penanganan dan mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan", pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada intinya seluruh rangkaian upacara dapat dilakukan. haya saja penerapan protokol kesehatan wajib diperketat. sehingga mampu menjadi langkah antisipasi adanya penularan Covid-19 akibat klaster upacara adat dn keagamaan.dar/nop

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER