Baru Beli Sabu, Pedagang Ikan ini Dituntut 5 Tahun

  • 11 Desember 2020
  • 18:45 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1559 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Fachmy Fachruddin (26) pedagang ikan pinggir jalan ini hanya bisa merenungi penyesalan, ketika Jaksa Sofyan Heru,SH menuntut hukuman penjara selama 5 tahun. Hukuman itu diajukan terkait kasus narkotik jenia sabu berat 0,31 gram.

Tuntutan itu juga ditujukan kepada Thomas Yuliatmoko (25) seorang ABK di Benoa, Pesanggaran. Dimana keduanya dinilai bersalah secara bersama-sama tanpa hak melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.

JPU Kejati Bali ini menyatakan dihadapan Hakim Kony Hartanto,SH.MH., melalui sidang online, menyebut perbuatan kedua terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, tentang narkotik.

"Menilai perbuatan kedua terdakwa bersalah dan menuntut hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800 ribu subsider 3 bulan penjara," sebut jaksa.

Melalui virtual, kedua terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar menyampaikan permohonan secara lisan agar mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dasar dari tuntutan jaksa, sebagaimana tertuang dalam dakwaan bahwa terdakwa Fachmi sebelumnya menghubungi terdakwa Thomas, pada 23 Juli 2020, sekitar pukul 09.00 Wita. Dimana, saat itu pembicaraannya soal ngajak "bakar" bareng. 

Kemudian keduanya sepakat dengan memesan sabu seharga Rp.700 ribu, namun uang tersebut seluruhnya dari terdakwa Fachmy. Sedangkan terdakwa Thomas, mengaku hutang dahulu.

Usai mengambil tempelan di SPBU Pesanggaran, keduanya langsung menuju tempat tinggal terdakwa Thomas di Ceningan Sari Gang Cempaka, Sesetan. Namun baru sampai depan kmar, keduanya langsung diamankan petugas saat masih berada di atas motor.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER