Keluarkan P-19, Jaksa Belum Temukan Unsur Pidana Perkara Tersangka Ngaben di Sudaji

  • 05 Juni 2020
  • 19:30 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2000 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Lantaran belum memenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum baik formil maupun materil, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng kembali mengembalikan berkas perkara penanganan kasus ngaben dadia di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19 dengan tersangka Gede S ke penyidik Polres Buleleng atau P-19.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara tersangka Gede S atas kasus ngaben dadia di Desa Sudaji atau P-18. Jaksa memberikan petunjuk ke penyidik Satreskrim Polres Buleleng untuk melengkapi berkas-berkas penyelidikan. Kini jaksa kembali mengeluarkan P-1.

Plh Kasi Pidum yang juga Ketua Tim JPU Kejari Buleleng, Putu Eka Sabana Putra mengatakan, sesuai dengan KUHP JPU sebagai jaksa peneliti punya waktu selama 7 hari untuk mengembalikan berkas. Berkas perkara penetapan tersangka Gede S dikembalikan (P-19), karena belum terpenuhi dua alat bukti yang sah secara hukum. "Penyidik telah mengambil petunjuknya," kata Eka, Jumat (5/6/2020) siang.

Ada beberapa item pokok yang dianggap belum memenuhi syarat secara hukum, yakni keterangan para saksi, surat, keterangan ahli, alat bukti tersangka atau terdakwa melawan petugas. "Jadi karena belum lengkap, kami tidak bisa melanjutkan perkara penuntutan atas penetapan tersangka," jelas Eka.

Disinggung kemungkinan penyidik akan mengeluarkan SP3 dalam kasus ini, Eka Putra mengaku, bukan kewenangannya untuk menentukan. Sebab, yang berhak mengeluarkan SP3 adalah dari pihak kepolisian bukan dari pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, Gede S disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

Sementara dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto mengaku, masih melengkapi petunjuk yang diberikan JPU Kejari Buleleng. "Kami lengkapi dulu sesuai petunjuk dari jaksa," tandas Tri Haryanto. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER