Karantina Desa Bondalem Resmi Dicabut

  • 17 Mei 2020
  • 20:45 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1559 Pengunjung
Rapat digelar GTPP Covid-19 Buleleng

Buleleng, suaradewata.com - Status karantin Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng selama 14 hari sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Buleleng No. 360/336/HK/2020 tentang Penetapan Desa Bondalem Sebagai Desa Yang Dikarantina tertanggal 3 Mei 2020 lalu, akhirnya resmi dicabut oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng. Mulai Minggu (17/5/2020) Desa Bondalem sudah dibuka namun dengan status terbatas.

Pencabutan status karantina itu, diputuskan oleh Bupati Buleleng selaku Ketua GTPP Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Pencabutan status karantina ini, dari hasil pemeriksaan swab masal yang dilaksanakan didua Desa, yakni Desa Julah dan Desa Bondalem yang keluar Jumat (15/5/2020).

Dari pemeriksaan swab tersebut, 20 warga Desa Julah dan 56 warga Desa Bondalem Kecamatan Tejakula yang diambil swabnya secara acak, hasilnya dinyatakan negatif atau tidak terpapar Covid-19. Itulah salah satu alasan status karantina desa Bondalem dicabut.

Suradnyana menjelaskan, ada beberapa dasar yang dimiliki GTPP Buleleng untuk memutuskan kebijakan pencabutan status karantina Desa Bondalem. Dasar-dasar tersebut, yakni GTPP Covid-19 Buleleng telah melakukan swab massal kepada warga Desa Bondalem sebanyak dua kali. Pada test swab pertama GTPP memeriksa 101 warga setempat.

Hasilnya hanya ada satu orang yang terkonfirmasi positif. Kemudian dalam tes swab kedua terhadap 56 warga Bondalem, semuanya dinyatakan negatif. "Secara ilmiah dengan hasil itu memberikan isyarat bahwa transmisi lokalnya sudah tidak terjadi," jelas Suradnyana.

Selain itu, menurut Suradnyana, selama ini masyarakat desa Bondalem merasa tertekan dengan diberlakukannya karantina desa. Sehingga, ekonomi di Desa Bondalem tidak bergerak. Terlebih lagi, pelaksanaan karantina desa sudah berlangsung selama 14 hari. "Kami telah putuskan status karantina dicabut, dan Bondalem dibuka, namun masih terbatas," ujar Suradnyana.

Maksud dari dibuka terbatas ini adalah pembatasan kegiatan masyarakat, seperti kumpul-kumpul, tidak boleh keluar desa dan wajib menggunakan masker. Pada Minggu (17/5/2020) GTPP juga menggelar rapat dengan Aparat di 4 Desa, yakni Desa Bondalem, Tejakula, Julah, dan Madenan.

Rapat tersebut menghadirkan Perbekel, Kepala Dusun, dan Kelian Adat. Rapat ini dilakukan untuk memberi pemahaman agar warga Desa Bondalem tidak mendapatkan diskriminasi saat akan melakukan interaksi, terutama interaksi ekonomi.

"Khusus di Desa Bondalem, Senin baru akan dibuka. Tetapi penjagaan masing-masing dusun masih dilakukan. Dan pasar juga masih akan ditutup. Nanti para pedagang akan diurai di jalan dengan protap menjaga jarak," kata Suradnyana.

Sementara itu Perbekel Desa Bondalem, Ngurah Sadu Adnyana menegaskan, keputusan mencabut status karantina wilayah ini segera disosialisasikan ke masyarakat. Kendati demikian, warga harus mengikuti protokol penanganan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Kalau ada yang tidak memakai masker akan diberi sanksi hukuman fisik berupa push up atau scot jump. Kalau pasar sementara tetap kami tutup, pedagang akan berjualan kami urai nanti di jalan," tandas Perbekel Ngurah Sadu. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER