Wayan Koster Mohon Warga Bali yang Tinggal di Luar Bali Tidak Pulang ke Bali

  • 02 April 2020
  • 20:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1953 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke Bali. 

Demikian himbauan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, Kamis (2/4) dalam kebijakan baru yang dikeluarkannya berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Lebih lanjut, Wayan Koster mengajak warga Bali yang tinggal di luar Bali untuk bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan Kita bersama.

"Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin dan saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir," mintanya.

Instruksi Gubernur Bali yang secara resmi disampaikan ke Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang, dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII ini telah memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Kemudian memperhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Memperhatikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19), dan selanjutnya memperhatikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 270/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali.

Disisi lain, instruksi ini dibuat sebagai upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 yang harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER