Cegah Penyebaran Covid-19, Jam Operasional Pasar di Buleleng 8 Jam Sehari

  • 30 Maret 2020
  • 19:55 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1926 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng No. 08/Satgas Covid19/III/2020, Pemkab Buleleng membatasi jam oprasional pasar mulai dari pukul 08.00 wita sampai 16.00 wita. Ini mulai diberlakukan Selasa 31 Maret 2020 untuk pasar, toko dan warung hingga pedagang kaki lima yang ada di wilayah Buleleng.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, Pemkab Buleleng telah mengevaluasi perkembangan pengunjung pasar setelah dilakukan aturan pembatasan jam oprasional yang sebelumnya pukul 10.00 wita sampai 14.00 wita. Dalam evaluasi tersebut, terlihat pengunjung sangatlah padat. Sehingga, dinilai perlu merubah kembali aturan pembatasan jam oprasional.

Perubahan ini dilakukan karena banyak masukan dari masyarakat karena pembeli sangat membludak. Sehingga Suradnyana mengaku, tidak ingin dengan membludaknya masyarakat akan menambah resiko penyebaran virus corona. Namun, penyemprotan disinfektan akan tetap dilakukan dua kali sehari.

Nantinya, setiap SKPD dibagi wilayahnya untuk melakukan penyemprotan disinfektan. "Ya jam segitu sudah ada matahari, kami akan tetap melakukan penyemprotan jam 6 pagi dan jam 5 sore. Nanti saya akan perintahkan SKPD untuk nyemprot di pasar," ujar Bupati Suradnyana, Senin (30/3/2020) siang.

Suradnyana menegaskan, tidak ada lagi ada aktifitas setelah jam oprasional yang ditentukan. Suradnyana sudah menugaskan Satpol PP untuk terus melakukan pemantauan. Namun untuk apotek dan SPBU masih diberikan kelonggaran. "Pokoknya jam 4 sore sudah tutup. Karena kami melakukan penyemprotan jam 5 sore. Harus mulai dibiasakan jangan sampai virus ini meluas," tegas Suradnyana.

Untuk data perkembangan penanganan virus corona di Buleleng, sampai saat ini jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Buleleng masih tetap 4 orang yaitu, PDP-3 tidak ada gejala, PDP-6 batuk dan sakit tenggorokan, PDP-7 dan PDP-8 kondisi batuk. Untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) masih tetap sebanyak 4 orang yang merupakan kontak erat dengan PDP-6.

Sementara untuk Orang tanpa Gejala (OTG) tetap berjumlah 109 orang. Selain itu, sedang dilakukan pemantauan terhadap OTG yang memiliki riwayat perjalanan ke Luar Negeri sebanyak 618 orang. Dengan rincian, 164 orang telah berkahir masa pantau 14 hari sehingga sisa yang masih dipantau berjumlah 454 orang. Jumlah itu terdiri dari, pekerja kapal Pesiar sebanyak 388 orang, TKI lainnya sebanyak 38 orang, WNA 19 orang, dan pulang dari luar negeri sebanyak 9 orang. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER