Antisipasi Penyebaran Covid-19, PN Gianyar Melakukan Sidang Vidcon

  • 30 Maret 2020
  • 14:50 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1716 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Pengadilan Negeri (PN)  Gianyar dalam menanggulangi pandemi wabah covid-19 akan melakukan sidang secara secara online. Dalam persidangan kasus pidana menggunakan sistem online dengan video teleconference itu dilakukan mulai Senin (30/3/2020).

“Dalam sidangnya Majelis Hakim di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar dan terdakwa bersama Penasihat Hukumnya di Rutan Gianyar,” jelas Wawan.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku pelaksanaan sidang secara online tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat dari Dirjen Badan Peradilan Umum. Surat tersebut Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020, tertanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Selurjh Indonesia.

“Yang pada pokoknya bahwa selama masa darurat bencana wabah covid-19, maka persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference. Untuk pelaksananaannya agar dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri dan Lapas terkait,” imbuhnya.

Pada hari pertama sidang menggunakan sistem online itu sudah ada empat sidang pidana. “Hari ini ada empat sidang pidana di PN Gianyar, dengan acara satu berkas pembacaan putusan, satu berkas pembacaan dakwaan dan dua berkas masih tahap pembuktian. Semua persidangan empat berkas tersebut dilakukan secara teleconference,” tandasnya.

Wawan juga menambahkan untuk dua berkas dengan acara pembuktian, Penuntut Umum minta penjadwalan ulang kepada Majelis Hakim. Karena tersebut Penuntut Umum belum bisa menghadirkan saksi-saksi.

Disampaikan, sidang yang menggunakan teleconference tersebut akan dilakukan hingga bahaya covid-19 telah dinyatakan telah aman. “Sidang online itu akan dilakukan sampai dengan bahaya covid-19 telah dinyatakan aman oleh pemerintah,” imbuh Wawan. Gus/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER