Seorang Residivis Di Door Tim Buser Polsek Mengwi 

  • 30 Maret 2020
  • 13:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2103 Pengunjung
istimewa

Badung, suaradewata.com - Seorang Residivis pencuri inisial IWA (41), asal Banjar Sayan Baleran, Werdhibuana, Mengwi, Badung ini dibekuk di kamar kontrakannya di Desa Antosari, Pupuan, Tabanan, pada hari Jumat (27/03/2020). IWA ditangkap Tim Buser unit Reskrim Polsek Mengwi setelah membobol sejumlah toko di Pasar Adat Mengwi beberapa hari yang lalu. 

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH,SIK mengatakan tersangka IWA beraksi pada Sabtu (21/03/2020), sekitar pukul 23.00 wita. IWA membobol empat toko sekaligus dengan cara memotong kunci rolling door dengan tang. Dari toko milik Ni Putu Budiani (37), tersangka menggasak puluhan pak rokok berbagai merk dengan total harga sekitar Rp 50 juta. 

“Tersangka ini, masukkan barang curiannya ke dalam dus, lalu dibawa dengan sepeda motor," ucap Kompol Eka Astawa, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, Minggu, (29/03/2020).

Kasus pencurian ini dilaporkan ke Polsek Mengwi pada Minggu (22/03/2020) lalu sekitar pukul 10.00 wita. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi, kecurigaan polisi mengarah pada seorang residivis yang baru keluar dari penjara. "Berbekal ciri ciri fisik tersangka, akhirnya dilakukan penangkapan di Antosari, Tabanan, Jumat malam. Namun saat digerebek di kamar kontrakannya, tersangka melakukan perlawanan. Agar tak membahayakan, dia terpaksa kami lumpuhkan,” bebernya. 

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui telah mencuri di 10 TKP, yakni duakali di Pasar Mengwi dan di SMPN 1 Mengwi, tiga kali di wilayah Abiansemal, dua kali di depan SPBU Banjar Denkayu, Werdhibuana, Mengwi dan dua kali di Banjar Ulun Uma, Gulingan.ang/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER