Gubernur Bali Desak Menhub RI Mengurangi Frekuensi Penyebrangan dan Seleksi Ketat Penumpang

  • 30 Maret 2020
  • 11:05 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2181 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gerak cepat dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menegaskan Menteri Perhubungan Republik Indonesia agar melakukan pembatasan operasi pelabuhan dan mengurangi frekuensi penyebrangan.

Hal itu terungkap, setelah Gubernur Bali asal Kabupaten Buleleng ini mengeluarkan surat bersifat Mendesak yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Menhub RI) dengan hal Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provinsi Bali.

Surat yang tertanggal 29 Maret 2020 itu juga berisi permohonan yang ditujukan ke Menhub RI agar melakukan seleksi secara ketat terhadap penumpang yang akan menyebrang di Pelabuhan Penyebrangan Ketapang Jawa Timur, Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk Bali, Pelabuhan Penyebrangan Padang Bai Bali, Pelabuhan Benoa Bali, dan Pelabuhan Penyebrangan Lembar Nusa Tenggara Barat.

Dalam surat yang bernomor : 551/2500/dishub itu juga menuangkan permohonan agar Menhub RI hanya mengijinkan penyebrangan bagi penumpang atau kendaraan yang berkaitan dengan kepentingan angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta keperluan perorangan yang bersifat mendesak.

Gubernur Koster juga memohon agar Menhub RI segera menugaskan Otoritas Pelabuhan dan Penyebrangan untuk membentuk posko terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas kesehatan, ambulan, thermogun, dan ruang isolasi serta tenaga medis.

Surat yang dikeluarkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas dan demi penyelamatan umat manusia.Awp/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER