Simpan 5 Paket Sabu, Pasutri ini Dihukum 5 Tahun Penjara

  • 19 Maret 2020
  • 15:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1602 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hanya mengurangi hukuman selama setahun dari tuntutan JPU terhadap pasutri Agus Susilo (37) bersama istrinya I Gusti Ayu Agung Ari Setiawati (39) dalam perkara narkotika.

Putu Gde Novyartha,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan di ruang sidang Tirta, menyatakan kedua terdakwa telah melawan hukum narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan kurungan penjara selama tiga bulan," putus hakim, Kamis (19/3).

Jaksa Made Lovi Pusnawan,SH dan kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim yang sebelumnya dituntut selama enam tahun penjara terkait kepemilikan sabu sebanyak lima paket dengan berat total 1,99 gram netto. 

Pria asal Gresik, Jawa Timur dan istrinya Setiawati asal Gianyar diamankan Satnarkoba Polres Badung pada Rabu, 7 Agustus 2019 ditempat tinggalnya Jalan Pulau Moyo, Gang Subak Sari C No.17, Desa Pedungan, Denpasar Selatan. 

"Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat masing-masing 0,32 gram (paket A), 0,76 gram (paket B), 0,54 gram (paket C), 0,19 gram (paket D), dan 0,18 gram (paket E). Dengan total berat keseluruhannya 1,99 gram netto," kata JPU dari Kejari Denpasar.

Pengakuannya bahwa dirinya diminta mengambil sabu oleh orang yang dikenal bernama Tut Nik. Untuk selanjutnya keduanya hanya menunggu perintah kmana barang haram tersebut harus ditempel.mot/utm


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER