Alami Gangguan Jiwa Berat, Bule Chili ini Tetap Disidangkan

  • 16 Maret 2020
  • 21:50 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2412 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  - Bule asal Chili, Pablo Martin Vergara Varas (58), tetap didudukkan di PN Denpasar, Senin (16/3) sebagai terdakwa terkait kepemilikan sabu cair. Kendati dalam sidang melampirkan bukti pemeriksaan alami masalah kejiwaan.

Itu ditunjukkan bukti hasil pemeriksaan 6 dokter psikiatri RSUP Sanglah, saat sidang perdana yang dipimpin Kony Hartanto,SH.MH serta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Sutarta,SH di ruang sidang Kartika.

Dalam surat hasil pemeriksaan yang dilakukan 6 dokter kejiwaan yang dipimpin Dr dr Lely Setyawati SSpKJ (K) menyatakan pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan Dit Narkoba Polda Bali yang menangani perkara Pablo yang terlibat kasus kepemilikan shabu cair.

Pemeriksaan dilakukan selama 14 hari mulai Jumat (3/1) hingga Jumat (17/1) meliputi wawancara dan observasi psikiatrik. Selama 14 hari menjalani perawatan Pablo beberapa kali mengamuk di rumah sakit dan sempat mencoba melakukan upaya bunuh diri.

"Kesimpulan tim dokter psikiatri RSUP Sanglah menyatakan Pablo mengalami gangguan jiwa berat berupa gangguan afektif bipolar dengan gejala psikotik dan adult ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder)," demikian disampaikan Pengacarnya, Baginda Sibarani,SH di muka sidang.

Karenanya melalui surat hasil pemeriksaan Tim Dokter Psikiatri RSUP Denpasar inilah yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Pasalnya, terdakwa Pablo memerlukan perawatan dokter secara teratur dan tidak bisa ditempatkan di Lapas Kerobokan. “Rencananya kami akan titipkan di Yayasan Anargya supaya bisa menjalani perawatan,” ujar pengacara muda ini.

Sementara itu, Jaksa Wayan Sutarta mengatakan tetap akan mendakwa perkara Pablo dengan Pasal 112 subsider 113 lebih subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam dakwaan disebutkan Pablo ditangkap, Rabu (27/11) sekitar pukul 15.00 wita di Terminal Kedatangan International Bandara Ngurah Rai. Pablo tiba dengan pesawat Thay Airways TG 431 rute Bangkok – Denpasar. Dalam pemeriksaan melalui mesin X Ray di terminal kedatangan, terdeteksi barang mencurigakan di tas jinjing yang dibawanya.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol kaca berisi sabu cair  berat 77,26 gram netto yang diselipkan dalam kaos kaki. Berasarkan hasil pemeriksaan labfor, cairan positif mengandung methamphetamine dan Gamma. Tersangka juga dites urine dan positif mengonsumsi shabu. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER