Simpan Setengah Kg Hasis, Bule Rusia ini Terancam Dibui 12 Tahun

  • 26 Februari 2020
  • 20:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1889 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Bule asal Rusia pembawa Hasis yang ditangkap di Kuta jalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (26/2). Pria bernama Andrew Ayer (31) terlihat tenang saat dihadapkan majelis haki yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH.

Terdakwa yang selama di Bali tinggal di Bali Sila Dhika Homestay Jalan Pantai Brawa didampingi pengacara I Mase Suardika Adnyana,SH tidak keberatan terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadarma Diputra,SH.MH.

"Terdakwa diamankan 1 Oktober 2019 sekira pukul 22.00 WITA saat terdakwa berada di Shisa Cafe Jalan Sanset Road,” sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Dalam tas berwarna abu abu yang dibawa terdakwa petugas menemukan 1 paket hasis dan 1 paket lagi didalam saku celana yang dikenakan terdakwa. 

Kemudian polisi kembali mengamakan 4 paket hasis yang disimpan terdakwa dalam sebuah kotak handphone. “Setelah dilakukan penimbangan terhadap 6 paket hasis itu beratnya adalah 504,77 gram netto,” pungkas jaksa. 

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat terdakwa dengan ancaman penjara paling tinggi 12 tahun. Asa tiga pasal yang dicantumkam dari UU Narkotika, Pasal 115 ayat (1) pada dakwaan pertama, Pasal 111 ayat (1) pada dakwaan kedua dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER