Dua Pria Bali Tangkapan Mabes Polri dengan Ribuan Pil Ekstasi Dilimpahkan

  • 26 Februari 2020
  • 18:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1859 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - I Gede Komang Darma Astika (34) dan I Nyoman Nata (33) yang terjerat kasus narkotika dengan barang bukti 5.977 butir ekstasi dilimpahkan pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Berkas acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, karenya berikut kedua tersangka turut dilimpahkan.

"Kini dua tersangka narkotika limpahan Mabes Polri, dititipkan di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi.

Eka menerangkan, setelah proses pelimpahan selesai, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan untuk menjalani masa penahan jaksa selama 20 hari.

"Nanti setelah dakwaan selesai disusun oleh jaksa, berkas langsung kami kirim ke Pengadilan untuk menentukan jadwal sidang," jelasnya.

Ditambahkan, ada dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan dan jaksa Ni Luh Wayan Adhi Antari.

Sesuai dalam berkas acara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disebutkan dalam berkas, kasus yang menyeret keduanya bermula ketika petugas menemukan sebuah kotak paket JNE di ruang X-Ray kargo Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Rabu (23/10/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Di dalam kotak berwarna coklat tersebut ditemukan tiga kantong plastik masing-masing berisi ekstasi yang jumlah totalnya mencapai 5.977 butir.

Aparat kepolisian dari Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri kemudian melakukan control delivery (penyerahan dibawah pengawasan) ke Provinsi Bali.

Salah satu tersangka yakni I Gede Komang Darma Astika ditangkap usai mengambil paket di areal parkir kantor JNE, Jalan Danau Poso, nomor 1A, Denpasar, Kamis (24/10/2019) sekitar pukul 22.25 WITA.

"Dari hasil pengembangan, I Nyoman Nata juga ditangkap saat berada di Jalan Rajawali nomor 14, Desa Dauh Peken, Tabanan, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 22.25 WITA," tulis dalam berkas acara. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER