Para Anak Geng Donky Dituntut Maksimal 4 Bulan

  • 17 Februari 2020
  • 20:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1810 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Setidaknya para geng anak yang menamakan diri Geng Donky bisa bernafas lega, sekalipun belum bisa merayakan hari raya Galungan bersama keluarga.
Itu setelah Jaksa dari Kejari Denpasar, menuntut ke 15 anak ini dengan relatif dari 3 bulan dan 4 bulan hingga ada yang langsung di pulangkan.

Para terdakwa anak ini diproses secara hukum karena terjerat kasus pembegalan di sejumlah tempat di seputaran Denpasar. 

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, dipimpin oleh hakim tunggal Dewa Budi Watsara,SH.MH. Sementara para terdakwa anak ini didampingi penasehat hukumnya dan orang tua masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH menjelaskan ada enam berkas perkara terpisah dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang melibatkan masing-masing terdakwa anak.

Para terdakwa anak yang menjalani sidang tuntutan dalam perkara ini adalah IGK (17), DPP (17), MRS (16), IKD (16), RPS (16), KAB (15), GYP (15), GM (15), SAS (15), DKP (14), KA (14), IGM (14), WPP (14), dan KBM (13). 

Usai sidang, Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar, selaku anggota penasihat hukum para terdakwa anak menjelaskan, ada terdakwa anak yang dituntut 3 bulan penjara diberkas TKP pertama dan diberkas TKP kedua dituntut 4 bulan penjara.

Pun diberkas TPK ketiga sampai lima juga berbeda. "Jadi untuk satu anak jika diakumulasi mendapat tuntutan masing-masing berkisar 10 bulan hingga 1,5 tahun penjara. Tuntutan paling tinggi empat bulan penjara," ungkapnya. 

Terkait pasal, dikatakan Dewi Maria, para terdakwa anak tersebut dijerat Pasal 365 ayat (1), Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Dimana dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum disebutkan, bahwa para terdakwa anak bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

Atas tuntutan JPU tersebut, pihaknya langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya dalam pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukum ringan dan mohon pengampunan karena mereka masih pelajar da  masa depannya panjang.

Selain itu, antara pihak terdakwa anak dan para korban yang berjumlah 5 orang sudah ada perdamaian. Nominal pengembalian kerugian terhadap para korban beragam mulai dari Rp100 ribu sampai Rp21 juta.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, 24 Februari 2020, mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan dari hakim.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER