Tagih BPKB Motor Sambil Bawa Pedang, Pria Sumba ini Dibui 8 Bulan

  • 27 Januari 2020
  • 15:35 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1533 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Pria asal Sumba NTT bernama Fidelis Felis Gede Mata (20), diganjar hukuman pidana penjara selama delapan bulan. Hukuman itu diberikan atas tindakan pengancaman membawa senjata tajam terhadap sepupunya sendiri.

"Menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan," ketok palu hakim Made Pasek,SH.MH di ruang sidang Tirta, PN Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa yang tanpa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,S.H yang sebelumnya mendakwa terdakwa Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan UU Darurat Pasal 2 No.12 Tahun 1951. Menjawab pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa mendatangi tempat kos sepupunya bernama Christover A.T Solo pada Senin, 21 Oktober 2019 sekitar pukul 20.00 Wita.

Di tempat kos yang beralamat di Jalan Raya Sesetan Gang Pondok Indah, itu terdakwa tiba sambil menenteng pedang. "Mana BPKB motor saya (Vixion), yang di jawab tidak ada oleh saksi korban," tulis Jaksa dalam dakwaannya.

Mendengar jawaban itu, terdakwa langsung naik pitam dan langsung menghunus pedang dari sarungnya. Namun tindakan itu cepat dipegangi tangannya oleh skasi korban dan dilerai warga tempat.

Tidak puas sampai di situ, terdakwa yang digiring ke luar kos justru melempari batu kamar kos dari saksi korban dan sempat mengenai kepalanya. Para tetangga kos yang melihat kejadian itu langsung mengamankan terdakwa dan membawa ke Polsek Denpasar Selatan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER