Sembunyikan Sabu di Balik Tembok Rumah, Kariasa Divonis 9 Tahun 

  • 21 Januari 2020
  • 19:25 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1708 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Hakim I GST Putra Atmaja,SH.MH langsung memutuskan hukuman pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa I Gusti Putu Kariasa (30), di PN Denpasar, Selasa (21/1).

Terdakwa dinyatakan bersalah telah menyimpan, memiliki dan menyediakan narkotika golongan I berupa sabu berat 8,76 gram. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Mengadili terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana selama 9 tahun. Serta pidana denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim di ruang sidang Candra.

Begitu mendengar putusan hakim, pria kelahiran Singaraja ini memilih menerima. Sedangkan pihak Jaksa I Bagus Putra Gede Agung  masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyikapi putusan tersebut.  

Sebelumnya, Jaksa menuntut Kariasa dengan pidana penjara selama dua belas tahun. Dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Pondok Indah III, Semilajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Saat ditangkap, terdakwa yang berencana akan melakukan tempelan mengakui jika menyimpan sabu di balik tembok pagar rumahnya. 

Selanjutnya terdakwa diajak petugas ke rumahnya di Jalan Pondok Indah. Disana terdakwa menunjukan tempat ia menyimpan dua paket narkotik jenis sabu-sabu. 

"Terdakwa berkelit jika sabu yang diamankan petugas bukan miliknya tetapi milik Putu Yoga (DPO). Dari hasil penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu yang diamankan,  diperoleh berat bersih 8,76 gram," ungkap Jaksa Bagus Putra.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER