Pledoi Bos Hotel Paradiso Nilai Penyidik Polda Bali dan JPU Langgar Prosedural

  • 16 Januari 2020
  • 20:40 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1739 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Usai dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun, pihak Penasehat Hukum dari terdakwa Harijanto Karjadi, bos Hotel Kuta Paradiso membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang di PN Denpasar, Kamis (16/1).

Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan serta memberikan keterangan palsu pada akta autentik, ini pihak penasehat hukum terdakwa menyebutkan bahwa apa yang ditudingkan oleh pihak penggugat sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau legalstending.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Soebandi,SH.MH pihak tim penasehat hukum terdakwa, Petrus Bala Patyona.,dkk menegaskan, jika sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan, terdakwa tidak mendapatkan perlakuan hukum yang jelas.

Pihaknya menilai jika pihak kepolisian tidak prosedural dan tim JPU tidak profesional menuntut di luar fakta hukum yang sebenarnya. Juga menilai proses penyidikan hingga penuntutan terhadap Harijanto Karjadi penuh rekayasa karena tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

"Laporan yang dibuat tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Apalagi bukti berupa Akta Notaris I Gusti Ayu Nilawati Nomor 10 tanggal 14 November 2011 dalam kenyataannya ada beberapa versi, yaitu yang  ada pada penyidik, JPU dan majelis hakim berbeda dengan yang ada pada Kementerian Hukum dan HAM," ujar Patyona di ruang sidang Cakra atau Utama.

Dalam pembelaannya, menyebutkan Harijanto Karjadi ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, tanpa prosedur hukum, baik menurut hukum Indonesia ataupun hukum di Negara Malaysia. Hal ini menurutnya mejimbulkan polemik di Parlemen Malaysia atas pelanggaran Kedaulatan Negara Malaysia yang dilakukan Kepolisian Polda Bali. 

Ada banyak fakta dan data yang sengaja dimasukan dalam dakwaan namun sesungguhnya tidak sesuai kenyataan. "JPU dalam dakwaan dan penuntutan tidak profesional dan jauh dari kebenaran fakta yang sesungguhnya," ujarnya.

Karena itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bebas demi hukum karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua atau  dakwaan ketiga.

Tim penasihat hukum juga memohon majelis hakim memerintahkan JPU yang dikoordinir I Ketut Sujaya untuk segera mengeluarkan Harijanto Karjadi dari Lapas Kerobokan, tempat penahanan sementara.

Sebelumnya, pihak JPU dari Kejati Bali menuntut hukuman atas perbuatan terdakwa selama 3 tahun penjara. JPU menilai Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Dimana akibat perbuatan terdakwa, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.

Sementara itu, tanggapan dari pihak tim Jaksa terhadap pledoi terdakwa akan dibacakan langsung pada Jumat (17/1) di ruang sidang yang sama, Pengadilan Negeri Denpasar. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER