Ambil Sabu di Bawah 5 gram, Pria ini Dihukum 13 Tahun 

  • 16 Januari 2020
  • 15:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1614 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Guykens Glen Giroth (29) dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melawan hukum menerima dan memiliki serta sebagai perantara Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi dari 5 gram.

Terhadap perbuatan terdakwa, Mejelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja,SH.MH menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp.800 juta yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Guykens Glen Giroth dipotong masa tahanan," ketok palu hakim di ruang sidang Candra, PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara selama 16 tahun, menyikapi putusan tersebut menyatakan pikir-pikir. Namun terdakwa sendiri, terlihat apsrah menyatakan menerima.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, pria asal Lhokseumawe, Aceh ini ditangkap petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali saat akan mengambil tempelan sabu di bawah gardu listrik di Jalan Pulau ayu III No. 1, Banjar Bumi Werdi, Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (31/7/2019) pukul 22.30 WITA.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna abu-abu merk Eiger didalamnya berisi 6 paket sabu dengan berat 4,48 gram netto.

Terdakwa mengatakan sabu tersebut milik seseorang bernama Abang, di mana peran terdakwa yakni sebagai peluncur (tukang tempel) dengan imbalan Rp 500 ribu setiap 10 paket.

"Terdakwa sudah pernah menerima upah dari Abang setelah sebelumnya berhasil menempel sabu pada bulan Juni 2019 di daerah Sesetan, Denpasar Selatan," urai jaksa dalam dakwaan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER