Mendukung Penyederhanaan Birokrasi Untuk Indonesia Maju

  • 16 Januari 2020
  • 16:50 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 3178 Pengunjung
google

Oleh : Muhammad Yasin

Opini, suaradewata.com - Permasalahan terkait birokrasi akhir-akhir ini menjadi sangat menarik karena dianggap menghambat investasi. Pemerintah pun berupaya menyederhanakan birokrasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pemerintahan demi mewujudkan visi Indonesia Maju.

Sudah bukan rahasia lagi jika sistem birokrasi di Indonesia terkenal ruwet dan alot. Tak hanya itu, beragam tumpang tindih aturan dan regulasi yang berlaku hampir di seluruh wilayah Indonesia menimbulkan perlambatan ekonomi nasional. Selain itu juga membuat kebijakan maupun urusan administrasi berjalan stagnan bahkan menemui kegagalan.

Maka, Salah satu solusinya adalah dengan melakukan penyederhanaan regulasi guna mempercepat proses perizinan ini. Pemangkasan ini ditengarai akan mampu menyederhanakan birokrasi secara besar-besaran.

Jokowi mengungkapkan bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus tetap diprioritaskan, sehingga prosedur yang panjang harus diringkas. Selain itu, beliau juga meminta agar eselonisasi turut disederhanakan menjadi hanya 2 level. Yang nantinya akan digantikan dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi.

Penyederhanaan birokrasi ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), serta profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Bahkan, Presiden Joko Widodo dengan tegas meminta kepada para menteri, pejabat, dan birokrat, agar makin serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan. Jika sampai ditemukan ada yang tidak serius, Presiden akan langsung memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

Sebelumnya, upaya percepatan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah bergerak cepat dengan mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah guna melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo juga telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi. 

Surat tersebut ditandatangani untuk mempercepat penyederhanaan birokrasi dan mendorong seluruh pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan langkah-langkah strategis. Hal ini berkaitan dengan rencana Presiden Joko Widodo soal pemangkasan eselon di pemerintahan seperti yang disampaikan dalam pidato pertamanya beberapa waktu lalu.

Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi ini akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Untuk jangka pendek mencakup: Penerbitan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, perihal pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan.

Adapun untuk jangka menengah, menurut Menteri PANRB, mencakup penyelarasan kebijakan jabatan fungsional (JF) guna penilaian kinerja JF, penyesuaian kebijakan JF dan kurikulum pelatihan kepemimpinan LAN (Lembaga Administrasi Negara), serta terkait implementasi pengangkatan atau perpindahan jabatan administrasi ke fungsional di lembaga Pemerintah.

Sedangkan tahap jangka panjangnya akan dilaksanakan dengan penerapan Birokrasi Smart Office melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE (e-Government) secara nasional serta pengawasan beserta evaluasi pelaksanaannya.

Disebutkan pula terdapat sembilan langkah yang harus segera dilakukan. Kesembilan langkah strategis tersebut akan diawali dengan proses identifikasi terhadap unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat diringkas serta dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Kemudian, akan dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan dijabat. Selanjutnya, pelaksanaan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak oleh kebijakan penyederhanaan birokrasi ini.

Lebih lanjut, para pimpinan instansi harus melaksanakan upaya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing yang berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi untuk menciptakan sinergitas yang bagus.

Sementara itu, di lembaga Kementerian Keuangan telah memulai efisiensi birokrasi dengan menyederhanakan eselonisasi III dan juga IV. Yang dimulai dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Menkeu , Sri Mulayani menyebutkan setidaknya 19 jabatan eselon tiga akan dihilangkan yang sebagian besar merupakan jabatan administrasi dari setotal sebelumnya 36 jabatan. Selain itu, penghapusan jabatan juga akan dilakukan bagi pejabat eselon empat sebanyak 74 orang dari yang sebelumnya berjumlah 124 jabatan.

Penyederhanaan birokrasi ini tentunya diharapkan seluruh masyarakat Indonesia. Tak hanya membuat kinerja menjadi lebih efektif dan efisien. Pembukaan lapangan kerja sebesar-besarnya hingga menggenjot investasi di dalam negeri. Termasuk mampu menghemat anggaran pengeluaran negara terkait gaji yang dinilai meluber kemana-mana. Apalagi, peningkatan SDM ini ditujukan untuk membangun daya saing Indonesia agar berbobot dimata dunia. Yang terpenting, ialah percepatan peningkatan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.

* Penulis adalah pengamat sosial politik


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER