Sat Resnarkoba Polres Gianyar Tangkap Pengguna dan Pengedar Sabu

  • 16 Januari 2020
  • 14:15 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2368 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mendapatkan tangkapan besar di tahun 2020. Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial Wayan S (38) ditangkap, Kamis (9/1/2020).

Dari data yang didapatkan, penangkapan Wayan S berawal dari ditangkapnya Gede EK (28) asal Banjar Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar, Kamis (9/1/2020). Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Raden Wijaya, Lingkungan Candi Baru, Gianyar. Saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas melihat seseorang yang mencurigakan (Gede RK, red). Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, petugas sempat melihat Gede EK membuang bungkus rokok yang setelah diambil dan dibuka, ternyata di dalam bungkus rokok terdapat 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang di duga sabu-sabu seberat 0,14 gram dan 0,20 gram. "Tersangka EK langsung kami amankan dan dilakukan interogasi," jelas Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN, Kamis (16/1/2010).

Dari hasil interogasi Gede EK, petugas mendapatkan sabu-sabu dari Wayan S asal Banjar Pratama Mandala, Desa Tegal Tugu, Gianyar. Segera tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan ke rumah Wayan S. Saat penggeledahan di rumah WS, petugas menemukan 1 klip plastik sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 10 gram dan 3 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 0,44 gram. "Petugas juga menemukan 1 alat isap berupa bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, uang Rp. 750 ribu dan alat timbang," ungkapnya.

Tersangka Gede EK dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara Wayan S diancam pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER