Simpan Sebutir Ineks, PL Karaoke ini Menangis Dituntut 6 Tahun

  • 15 Januari 2020
  • 17:15 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1939 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Melisa (19) seorang pemandu lagu (PL) disalah satu tempat hiburan malam ini terus meneteskan air mata saat Jaksa membacakan tuntutan hukuman di muka sidang ruang Kartika, PN Denpasar.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH, jaksa dari Kejari Denpasar menuntutnya hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Memohon agar terdakwa dihukum pidana selama enam tahun penjara," sebuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH.

Gadis asal Serang, Banten ini melalui kuasa hukumnya dari Pusbakum Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada agenda sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan, Melisa diamankan di depan kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan gang Ikan gabus nomor 5, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 16.00 WITA.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan serbuk kristal bening (sabu) dengan berat bersih 0,12 gram. Pengakuannya, sabu tersebut diambil dari tempelan milik temannya Cipto (DPO) yang membeli via WA.

Sialnya, saat dilakukan pengembangan di kamar kos terdakwa. Polisi justru menemukan satu butir ekstasi warna biru pada tas kain milik terdakwa.

"Pengakuan terdakwa, ekstasi itu didapat dari tamu saat menemani di tempatnya bekerja dan sengaja disimpan untuk bekal malam tahun baru (2020)," sebut jaksa. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER