Rampok Ancam Korban Gunakan Blakas

  • 10 Januari 2020
  • 19:40 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 1712 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Rosidin (31) asal  Desa Langkuk, Kecamatan Janapria, Kanupaten Lombok Tengah ini akhirnya dihadiahi timah panas oleh personel Unit Reskrim Polsek Sukawati pada Kamis (9/1/2020). Pasalnya, pria ini sudah merampok tiga rumah sekaligus di seputaran Banjar Rangkan, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. 

Korbannya pun sempat diancam dengan sebilah blakas (golok Bali), bahkan pelaku sempat berupaya melecehkan salah satu korban seorang perempuan. Namun aksi bejat itu gagal karena korban berontak.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun dikonfirmasi Jumat (10/1) membenarkan telah menangkap pelaku perampokan. Bahkan kaki kiri pelaku langsung ditembak oleh polisi, karena pria asal Lombok ini melakukan perlawanan saat proses penangkapan di tempat kostnya di Kelurahan Bitera, Gianyar pada Kamis malam. "Pelaku sempat mau melarikan diri, sehingga dilakukan tembakan yang terukur dan terarah mengenai kaki kiri," tegas IPTU Winangun.

Winangun mengungkapkan, Rosidin melakukan aksi perampokan di seputaran Banjar Rangkan, Desa Ketewel pada 10 Desember 2019 lalu. Aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut meresahkan warga, karena pelaku menodong korban dengan blakas. "Modus pelaku melakukan pencurian pada waktu malam hari dengan menggunakan sebilah golok dan mengancam korban untuk memberikan barang berharganya," katanya.

Lanjutnya, dalam satu malam itu, pelaku merampok tiga rumah sekaligus. Tiga rumah ini dalam posisi satu deret, namun pekarangan berbeda. "Pelaku masuk ke rumah saat korban dalam kondisi tidur, korban yang menyadari aksi pencurian langsung diancam dengan golok sehingga korban tidak berdaya," ungkapnya.

Pelaku juga diduga sempat mencoba melakukan pelecehan kepada salah satu korban seorang perempuan. Kala itu pelaku berupaya memegang perut korban, namun korban langsung berontak.

Rosidin berhasil melarikan sejumlah barang berharga dan uang jutaan rupiah dari tiga rumah tersebut. Selanjutnya polisi yang menerima laporan ini berupaya cepat memburu pelaku. Informasi yang didapat dari saksi mata dan warga sekitar, hingga mendapatkan ciri-ciri yang sama dengan disebutkan.

Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan, sebab ada dugaan pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain. Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2 ) angka 1, 2 dan Pasal 363 ayat ( 1 ) angka 3 dan 4 KUHP Yo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. gus/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER