Kesal Ditilang, Pria Ini Diciduk Polisi Akibat Komentarnya di Facebook

  • 08 Januari 2020
  • 21:45 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1696 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Sukron, 19, asal RW 1 RT 2 Desa Pulon, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan tingg di Jalan Parigata, Banjar Tegal Boldan, Desa Dauh Peken, Tabanan diciduk jajaran Polres Tabanan atas komentarnya di Facebook.

Informasi di lapangan menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika Sukron terkena tilang jajaran Satlantas Polres Tabanan di Jalan Umum Simpang Gubug, Tabanan, Selasa (7/1/2020). Pria yang bekerja di salah satu toko di kawasan Gubuh itu tidak membawa SIM dan mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

Saat ditilang petugas kemudian mendokumentasikan penilangan itu dan diunggah di akun media sosial resmi Polres Tabanan baik Facebook maupun Instagram.

Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Made Budiarta Rabu (8/1/2020) mengatakan unggahan itu lalu diunggah kembali oleh akun-akun berbagi informasi. Hanya saja tiba-tiba sebuah akun facebook bernama AkaNusantara menuliskan komentar 'Polisi Asu' pada unggahan salah satu akun berbagi informasi tersebut. 

"Setelah dilacak, akhirnya Rabu siang sekitar pukul 13.30 Wita, Sukron diamankan ditempatnya bekerja dan digiring ke Mapolres Tabanan. Ia pun mengakui bahwa akun AkaNusantara merupakan akun miliknya," ujarnya.

Sukron pun menyadari kesalahannya, dan kasusnya tidak diproses secara hukum atas pertimbangan yang bersangkutan dengan penuh kesadaran telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Yang bersangkutan juga diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.ayu/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER