Jadi Kurir, Petani asal Tabanan ini Edarkan Sabu

  • 13 Desember 2019
  • 18:30 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2663 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Bagus Putu Susila Manuaba alias Gustu (33) seorang petani asal Desa Padangan, Pupuan, Tabanan, ini akhirnya dihadakan pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, lantaran kedaaptan edarkan narkotika.

jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ayu Putu Hendrawati,SH mendakwa petani muda ini dengan ancaman Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika, atas kepekilikan sabu berat 2,86 gram netto. 

Akibat perbuatannya, iapun harus menerima ancaman hukuman sebagaimana tertuang pada pasal yang disangkakan yaitu pidana penjara selama 12 tahun.

Dihadapan ketua majelis hakim I Wayan Kawisda,SH.MH pihak JPU menyebut terdakwa dalam waktu empat hari bisa menempel 16 paket sabu. Untuk tugasnya ini, Gustu mengaku diberi upah Rp.50 ribu sekali tempel.

Gustu mengaku uang hasil jualan narkoba dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. “Saya punya anak dua. Satu kelas II SD, satu lagi kelas V. Saya minta keringanan hukuman,” ucapnya memelas.

Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa ditangkap polisi pada Kamis (12/9) pukul 00.30 di depan Bali Wine Store, Jalan Sunsetroad, Seminyak, Kuta. 

Saat itu, Gus Tu sedang di atas motornya bersiap menempel narkoba. Tak butuh waktu lama, petugas pun langsung menyergap terdakwa. Ketika digeledah di dalam tas selempang ditemukan 14 potongan pipet yang masing-masing di dalamnya berisi sabu-sabu.

Selain itu ditemukan juga satu buah pipa kaca, terdawka mengakui 14 potongan pipet milik Erik. Selanjutnya terdakwa disuruh Erik memecah menjadi 30 paket dengan berat variasi untuk di tempel di suatu tempat sesuai perintah Erik. 

"Terdakwa sudah menempel 16 paket, sisanya 14 paket ditemukan saat digeledah. Hasil penimbangan berat bersih sabu-sabu 2,86 gram netto," demikian Jaksa Kejari Denpasar ini.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER