Pastikan APBDes 2020, Sekda Badung Pimpin Rakor Tata Kelola Pemerintahan Desa

  • 06 Desember 2019
  • 21:50 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1708 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat dalam rangka pelaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa bertempat di Ruang Pertemuan Inspektorat, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Mangupraja Mandala, Jumat (06/12/2019). Acara ini juga dihadiri Inspektur Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Putu Gede Sridana, Camat beserta perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung.

Kadis PMD Putu Gede Sridana mengatakan kegiatan ini untuk mengumpulkan Perangkat Desa dan kelurahan se-Badung dalam rangka menutup Tahun 2019 memasuki Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran penanggulangan sampah yang ada di Desa dianggarkan melalui APBDes tahun 2020. Dengan anggaran maksimal Rp. 2,5 M diharapkan masalah sampah terselesaikan didesa dibawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Terkait masalah pembuangan sampah yang sudah ditutup di TPA Suwung, maka dari itu diharapkan semua desa dapat menyelesaikan masalah sampah di desanya sendiri," terang Sridana, Jumat, (06/12/2019).

Sementara itu Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahannya menyambut baik pertemuan ini sekaligus menyamakan persepsi kalau masalah kebersihan dan sampah sudah menjadi komitmen Bupati untuk bisa ditanggulangi di Kabupaten Badung. Penanganan sampah sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa pengelolaannya diserahkan kepada desa berbasis wilayah.

“Ini salah satu embrio kebijakan Bapak Bupati yang sedikit demi sedikit ingin menindaklanjuti amanah, perintah dari Bapak Presiden bagaimana membangun dari pinggiran, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita mampu menanggulanginya di Kabupaten Badung seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana serta SDM di desa dan kelurahan,” kata Arnawa.

Lebih lanjut Adi Arnawa mengatakan, khusus untuk kelurahan dipastikan bahwa tahun 2020 mempunyai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang sumber anggarannya dari APBD yang tercantum dalam anggaran Kecamatan atau Dinas LHK. Sedangkan untuk teknis mengenai tempat dan yang lainnya diserahkan kepada Lurah untuk mengaturnya.

“Oleh karena itulah karena kondisi, momentum yang darurat masalah sampah ini, menuntun kita untuk belajar dan dipastikan tidak ada simpang siur lagi bahwa penanganan sampah diserahkan ke desa dan kelurahan,” tegasnya seraya mengatakan agar camat menginventarisir progresnya dan melaporkan kepada Bupati.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER