Hakim Tolak Esepsi Harijanto Karjadi Bos Hotel Paradiso

  • 27 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2413 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Majelis Hakim di PN Denpasar memutuskan menolak Esepsi yang diajukan pihak Kuasa Hukum Harijanto Karjadi (65) pengusaha ternama atau pemilik dari Pradiso Hotel grup,  terkait perkara penggelapan atau pemberi keterangan palsu.

Majelis Hakim yang diketuai Drs.Sobandi,SH.MH di ruang sidang Cakra, menilai dakwaan yang tertuang telah memenuhi unsur sebagaimana yang diajukan atau dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, SH, dkk.

"Memutuskan dan mengadili terdakwa untuk tetap melanjutkan perkara ini sebagaimana tertuang dalam isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP," ketok palu hakim dipersidangan, Rabu (27/11) di Denpasar.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, maka majelis hakim memerintahkan kepada pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan nanntinya.

"Bagaimana dari pihak JPU, apa sudah siap untuk saksi yang akan dihadirkan nantinya terkait dalam perkara ini?" Tegur hakim kepada tim JPU yang dijawab, "Kami siapkan Yang Mulia," jawab Jaksa Eddy Arta.

Untuk diketahui sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai dibitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Asanya hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam.

Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER