Untuk Hidup di Bali, Budiyati Jadi Kurir Sabu

  • 18 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 5508 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Wanita asal Kendal, Jawa Tengah Budiyati (39) hanya bisa pasrah saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (18/11).

Sidang yang di gelar di ruang Sari, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Budiyati dijerat dengan dua Pasal yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam penjara paling lama 20 tahun.

Jaksa Ni Luh Putu Ari Suparmi,SH dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Wayan Kawisada,SH.MH menyebut Terdakwa yang tinggal di seputaran Jalan Letda Kajeng VII No.5, Dusun Kayu Mas Kelod, Denpasar Timur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas dua paket sabu seberat 104 gram netto.

Dibacakan penangkapan terdakwa pada 27 Agustus 2019 sekitar pukul 15.15 Wita. Saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda scoopy DK 5342 IW melintas masuk ke Jalan Bajataki 2A. 

"Terdakwa berhenti di depan rumah No.2 dan turun dari sepeda motor untuk mengambil sesuatu barang," beber Jaksa Kejari Denpasar ini.

Pada saat hendak pergi dari tempat tersebut, tiba-tiba aparat datang dan langsung menangkap terdakwa. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 paket plastik klip sabu.

Pengakuan terdakwa, barang (sabu) tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang didapat dari seseorang bernama Toni (Buron), dengan cara mengambil tempelan yang disuruh Toni dan terdakwa mendapat upah Rp50 ribu.

Saat ditimbang, dua paket sabu yang berhasil diamankan petugas, didapat berat masing-masing 9,09 gram dan 94,91 gram dengan total keseluruhan 104 gram netto. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER