Operasi Zebra Agung Polres Gianyar Tindak 2601 Pelanggar

  • 06 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2100 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Operasi Zebra Agung  yang dilaksanakan Polres Gianyar mulai 23 Oktober – 5 November 2019, menindak 2601 pelanggar. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua yang tidak membawa surat – surat kelengkapan.

Seijin Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan, KBO Lantas Polres Gianyar Iptu Anton Suherman mengatakan, dibandingkan Operasi Zebra Agung yang dilaksanakan tahun 2018, Operasi Zebra Agung 2019 di wilayah hukum Polres Gianyar mengalami penurunan. Jika tahun 2018 pelanggara yang ditindak berjumlah sekitar 4000 pelanggaran sementara tahun 2019 hanya 2601 pelanggaran. “Dari awal jika dilihat secara grafik mengalami kenaikan saat pertengahan operasi dan menurun diakhir Operasi Zebra,” jelasnya, Rabu (6/11/2019).

Lebih lanjut dijelaskannya, mayoritas pelanggaran yang ditindak berasal dari pengendara kendaraan roda dua sebanyak 2331. Jenis pelanggaran terbanyak dari tanpa SIM sebanyak 881 pelanggar, tanpa helm 849 pelanggar, melawan arus 424 pelanggar, sabuk keselamatan 270 pelanggar dan tanpa STNK 165 pelangar. Pelanggar tertinggi dari kalangan SLTA sebanyak 2277 orang. “ini membuktikan pelanggaran dilakukan sebagian besar pada usia produktif antara 15-31 tahun,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama operasi Zebra Agung 2019 juga terjadi penurunan jumlah kecelakaan dibanding saat Operasi Zebra 2018. “Ada 8 kecelakaan terjadi saat operasi berlangsung dengan 1 korban meninggal dunia, sedangkan tahun sebelumnya ada 11 kecelakaan dengan 4 korban meninggal dunia,” kata Iptu Anton.

Walaupun jumlah pelanggaran tahun ini menurun, namun menurutnya jumlah tersebut masih tinggi. Terlebih sebelum Operasi Zebra dilaksanakan, telah dilakukan operasi Simpatik dan Operasi Patuh. Selain itu juga, sosialisasi ke masyakarat juga gencar dilakukan. “Harapan kami kedepannya masyarakat lebih sadar lagi untuk berkendara yang tidak melanggar ketentuan di jalan,” harapnya. gus


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER