Bawa C6 Milik Orang Lain Ke TPS, Orang Ini Dicegah Untuk Nyoblos

  • 17 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2137 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com -Gara-gara bawa C6 milik orang lain, pemuda ini dicegah untuk nyoblos di TPS 32 Banjar Tunggal Sari Desa Dauh Peken Tabanan, Rabu, (17/04/2019).

Dalam pemantauan media suaradewata.com di TPS 32 tersebut sekitar pukul 13.00 wita tampak sejumlah orang diluar TPS mengintrogasi seorang pemuda yang membawa C6 milik orang lain ke TPS tersebut. Selanjutnya warga sekitar yang mengintrogasi pemuda tersebut meminta untuk bertemu orang yang ada namanya di C6 tersebut. Kemudian pemuda tersebut menuju seputaran Pasar OB Tabanan dimana lokasi sebelumnya C6 milik orang lain tersebut diperolehnya. Dimana pada saat itu juga didampingi oleh warga yang mengintrogasi pemuda tersebut beserta Caleg setempat yang melihat pemuda tersebut membawa C6 orang lain ke TPS.  

Saat mencari orang atas nama di C6 yang dibawa oleh pemuda tersebut tidak ada di seputaran Pasar OB Tabanan. Tiba-tiba warga sekitar sedikit terpancing emosinya hingga terjadi cekcok di tempat tersebut. Karena belum ditemukannya orang yang dicari, akhirnya pemuda dan warga beserta Caleg setempat yang mengintrogasi pemuda tersebut kembali ke TPS bertemu pihak Panwascam dan KPPS. Di sebuah ruangan dekat TPS 32 mediasi pun terjadi antara pihak yang mengintrogasi pemuda itu bersama pemuda tersebut didampingi pihak Panwascam dan KPPS. Dalam mediasi tersebut sempat terjadi cekcok antar Caleg, keluarga pemuda dan pihak Panwascam serta KPPS. Bahwa pihak yang mengintrogasi pemuda tersebut ngotot bahwa pemuda tersebut melanggar karena sudah membawa C6 orang lain ke TPS. Tidak hanya itu pemuda tersebut ber KTP asal Patas Gerokgak Singaraja ingin mencoblos di TPS tersebut. 

Menurut pengakuan pemuda tersebut yakni Syaiful Hidayat, (25) mengaku dirinya datang ke TPS tersebut untuk menanyakan bahwa ibunya yang tinggal di seputaran Pasar OB Tabanan yakni Ahmania yang mengalami kondisi buta bagaimana nanti nyoblosnya. Belum sampai ke TPS, Syaiful bertemu orang yang bercirikan tubuhnya gemuk atas nama Wagiman di seputaran Pasar OB Tabanan. Pada saat itu, Syaiful menanyakan kepada orang tersebut (Wagiman) bagaimana nyoblosnya nanti karena ibunya buta. Selanjutnya Wagiman mengatakan kepada dirinya bahwa C6 milik ibunya itu tidak bisa mencoblos, lalu Wagiman meminta C6 ibunya dan memberikan C6 milik Wagiman kepada dirinya. 

"Ibu saya buta punya surat untuk mencoblos, saya mau ke sini (TPS) untuk bilang sebenarnya gimana caranya karena ibu saya buta, sebelum sampai ke TPS di situ ada orang gemuk terus saya nanya bisa nyoblos ini, dijawab gak bisa kamu itu, itu punya ibunya ya, saya jawab iya ini punya ibu saya Ahmania, kata dia gak bisa nyoblos itu, ini aja gak ada orangnya, akhirnya saya dikasi surat itu trus surat ibu saya diambil dia," kata Syaiful, Rabu, (17/04/2019). 

Dipihak lain, Caleg setempat Mohamad Homaidi Johosang dari Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tabanan Kerambitan yang ikut mengintrogasi pemuda tersebut mengatakan bahwa dirinya melihat langsung pada saat pemuda tersebut masuk ke TPS 32 telah mendaftar untuk mencoblos dan bersama warga sekitar mengintrogasi pemuda tersebut. Pasalnya pemuda itu mendaftar ke TPS membawa C6 milik orang lain dan parahnya ber KTP Buleleng. 

"Karena diketahui petugas KPPS, C6 yang dibawa itu orangnya sudah mencoblos, ini dapat C6 dimana, itu pas didepan saya," terang Homaidi. 

Lebih lanjut, Homaidi menuturkan bahwa sekarang pihaknya sudah koordinasi dan dari persepsi Bawaslu bahwa tidak ada pelanggaran karena pelaku tidak melakukan pencoblosan dan Bawaslu menganggap yang perlu dikaji hanya dari pendaftaran sampai tidak ada pencoblosan.

"Sedangkan saya selaku partai melihat belakang bahwa ada orang yang menebar C6 itu dibawa oleh pelaku, nah ini siapa yang mengurus yang begini ini," lanjutnya. 

"C6 yang dibawa itu orangnya sudah mencoblos menggunakan KTP, yang menjadi pertanyaan KPPS menyerahkan C6 ini kepada siapa kok sampai liar dan bisa dibawa pelaku," ujarnya.

Petugas Panwaslu Kecamatan Tabanan, I Ketut Mirageni Waraspati menerangkan bahwa Syaiful membawa C6 orang lain tetapi KTPnya berubah dan belum melakukan pencoblosan. Dan pihaknya melakukan pencegahan bahwa ada pemilih yang membawa C6 orang lain dan tidak terjadi pencoblosan di TPS.

"Yang membawa C6 itu orang Buleleng, sudah masuk ke TPS dan sudah mendaftar," terang Mirageni saat melakukan mediasi di tempat tersebut.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Rumada langsung turun ke TPS 32 tersebut untuk melihat kejadian tersebut dan mengumpulkan data-data di lapangan. Ia mengaku pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait hal tersebut dan akan dikaji, apakah hal itu merupakan pelanggaran atau tidak. Rumada pun menegaskan bahwa jajarannya di Pengawasan pemilu sudah mencegah peristiwa (pencoblosan) tersebut di TPS 32.

"Jadi peristiwa itu belum terjadi, untuk ini kita akan tetap perdalam dulu, apakah ini pelanggaran atau tidak yang jelas peristiwa itu belum terjadi," tegas Rumada di TPS 32.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER