Kapolres Gianyar Cek Kesiapan Pengamanan TPS

  • 06 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1786 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Pemilu 2019 akan berlangsung 11 hari lagi. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama hajatan demokrasi, Polres Gianyar menyiagakan 679 personelnya untuk memantau 1502 tempat pemungutan suara (TPS).

Seusai pengecekan kesiapan pengamanan Pemilu 2019, Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, sesuai intruksi dari Mabes Polri untuk mengecek kesiapan jumlah anggota yang mengamankan TPS dan mengecek peralatan personel perorangan yang terlibat di dalamnya. 

"Peralatan yang dicek diantaranya, tas, tongkat T, jas hujan, borgol, handuk, senter dan rompi," jelas AKBP Priyanto, Sabtu (6/4/2019).

Personel yang ditugaskan mengamankan TPS diarahkan untuk dengan cepat mengenali daerah tugasnya. Selama 24 jam personel akan mengawasi dan tinggal dekat lokasi TPS. Tidak ada anggota yang pulang ke rumah.

"Cepat kenal dengan KPPS, kepala desa, bendesa, dan cepat mengetahui lokasi TPSnya dimana," paparnya.

Kapolres Gianyar mengungkapkan, satu personel akan mengawasi 6 TPS. H-2 pencoblosan, Polres Gianyar menerima 50 personel yang di BKO dari Polda Bali. 

"Situasi cukup berbeda saat Pilkada Bupati tahun lalu, dimana 1 personel mengawasi 1 TPS. Saat ini anggota lebih ekstra mengawasi," ujarnya.

Ia juga menambahkan, personel yang mengawasi berjarak kurang lebih 50 meter dari TPS. Untuk di lokasi TPS, pengamanan melibatkan Linmas masing-masing desa.

"Mulai hari Senin (8/4), saya akan safari ke Polsek-polsek, untuk bertemu dengan anggota Linmas dan memberikan tehnik pembekalan dasar Kepolisian," paparnya.

Dilanjutkannya, personel pengamanan TPS ditempatkan mulai dari tanggal 15-18 April. Setelah kotak suara dipindahkan ke tingkat PPK, personel akan diganti dengan pasukan pengamanan penghitungan suara tingkat PPK. 

"Yang paling diantisipasi adalah jangan sampai ada yang mengganggu jalannya Pemilu, karena akan berhadapan dengan UU Pemilu, barangsiapa yang melakukan kekerasan, intimidasi, membuat kegaduhan sehingga jalannya pemungutan suara terganggu diancam 2 tahun penjara dan denda Rp. 20juta," tegas Kapolres. gus/rls/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER