Pemkab Karangasem Menggelar Sosialisasi BKK

  • 28 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 1629 Pengunjung
suaradewata

Karangasem, suaradewata.com - Dalam rangka menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan mencapaian sasaran program pembangunan, Kamis (28/3/2019) bertempat di Wantilan Kantor Bupati Karangasem, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kebudayaan Kabupaten Karangasem mengadakan acara sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa untuk desa pakraman se-Kabupaten Karangasem.  

Acara yang di hadiri Perbekel dan Bendesa se-Kabupaten Karangasem tersebut dimerihkan dengan penyerahan secara simbolis bantuan BKK oleh Wakil Bupati Karangasem yang diterima I Made Oka, Perbekel Desa Adat Sege, kecamatan Abang. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kebudayaan, Dirjen kebudayaan RI diwakili Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali I Made Dharma Suteja dan Kepala Badan Balai Cagar  Budaya Provinsi Bali Ni Komang Anik Purniti.

Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa dalam kesempatan tersebut mengatakan, khusus dibidang karya budaya, Karangasem telah banyak mendapatkan pengakuan pemerintah pusat dengan diberikannya Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Diantaranya,mekere-kere di Desa Tenganan Pegringsingan, Gebug Ende di Desa Seraya, Kain Geringsing dan banyak lagi yang lainnya. "Untuk Tahun 2019 ini kita usulkan Genjek, Cakepung dan Penting untuk mendapatkan Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)," ucap Wabup Artha Dipa.

Pemerintah Kabupaten Karangasem yang secara rutin setiap tahun memprogramkan pemberian Bantuan Keuangan maupun BKK yang difasilitasi oleh Desa, mudah-mudah program ini bisa diberikan secara berkelanjutan. Hal ini sangat wajar, mengingat Desa Pakraman sebagai Lembaga Tradisional yang ada di Bali, yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana, yang merupakan bentengnya Ajeg Bali, keberadaannya perlu diperhatikan untuk dilestarikan, diberdayakan dan dikembangkan. 

Artha Dipa menekankan kembali bahwa jangan sampai ada dana bantuan yang disalah gunakan, kelola dengan baik dan pergunakanlah dana bantuan dimaksud sesuai dengan usulan kegiatan dalam proposal yang saudara ajukan.  “Jangan sampai gara - gara menerima bantuan, akhirnya mengakibatkan kena masalah sampai ke kasus hukum,” tegasnya.

Diingatkan kembali bahwa dana bantuan harus dan wajib dipertanggungjawabkan dengan membuat LPJ dan paling lambat tgl 10 Januari 2020 sudah harus disampaikan melalui Dinas Kebudayaan. “Mudah-mudahan dengan adanya perhatian secara rutin dari Pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk program Bantuan Keuangan dan BKK dapat meningkatkan taraf kehidupan warga masyarakat di Kabupaten Karangasem khususnya, sehingga nantinya akan bisa membawa Kabupaten Karangasem ke arah yang lebih baik,” imbunya.

Selesai acara sosialisasi,  Wabup Artha Dipa  bersama Kepala Balai Pelestarian Nilai Budaya Bali I Made Dharma Suteja danKepala Badan Balai Cagar  Budaya Provinsi Bali Ni Komang Anik Purniti melanjutkan untuk meresmikan Musium Wastra yang ditandai dengan pemotongan pita oleh Wakil Bupati bertempat di Taman Suekasada Ujung,  dihadiri pula dalam peresmian tersebut Anggota DPR RI I Gusti Agung Putri Astrid Kartika.rls/nov/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER