Oleh : ard/rat | 28 Januari 2019 | Dibaca : 1898 Pengunjung
sumber foto :suaradewata
Bangli, suaradewata.com – Berbagai usulan disampaikan Bupati Bangli I Made Gianyar SH.Mhum.,Mkn saat menerima kunjungan kerja Tim Pansus DPRD Provinsi Bali terkait pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW) Propinsi Bali tahun 2009-2029. Senin (28/1/2019). Acara yang di pusatkan di ruang rapat Krisna Kantor Bupati Bangli, dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiratama, Wakil Ketua Pansus I Nengah Tamba SH bersama anggota, Sekda Kabupaten Bangli Ida Bagus Giri Putra bersama Pimpinan OPD di lingkup Pemda Bangli, Tim Ahli DPRD Provinsi Bali. Ketua PHDI, Majelis Madia, MUDP dan Ketua Forkom Kepala Desa.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli I Made Gianyar menyampaikan sangat sulit sekali mencari ijin untuk mengembangkan daerah pariwisata karena Kabupaten Bangli hanya merupakan daerah penyangga. “Selama ini Bangli hanya sebagai daerah penyangga konserpasi. Padahal ada daerah produktif yang bisa dibudidayakan khususnya di daerah-daerah perbatasan. Mudah-mudahan dengan RTRW yang baru keberpihakan bisa kita dapatkan. Usul secara tertulis sudah disampaikan ke pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Selain itu, soal infrastruktur masih terjadi ketimpangan di Bangli. Persoalan transportasi juga masih menjadi kendala di Kabupaten Bangli yang menghubungkan antar Kabupaten. “Mudah-mudahan dengan adanya bandara di Kubutambahan perekonomian di Kabupaten Bangli bisa tumbuh,” tegasnya. Dalam hal ini, Kabupaten Bangli mengusulkan peningkatan status jalan Kabupaten menjadi jalan nasional diantaranya pada ruas jalan Penulisan –Pinggan, Pinggan - Blandingan dan Belandingan –Songan. Sebab, jalan tersebut berada pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan kawasan Geopark Batur serta merupakan jalan menuju pura Kayangan Jagat yakni Pura dalam Balingkang dan Pura Ulun Danu Songan dan juga menjadi akses perekonomian antara Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem. Selain itu Bangli juga mengusulkan Kintamani berubah dengan diperbolehkannya kegiatan usaha penyediaan akomodasi, resort, hotel bintang, hotel non bintang, dan fasilitasi rekreasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiratama menyampaikan salah satu latar belakang perlunya revisi Perda RTRW Propinsi Bali adalah untuk menyesuaikan pembangunan Bali dengan dengan kondisi terkinian. Selain itu, ketimpangan pembangunan di Bali sangat kentara antara wilayah Bali Selatan dengan wilayah Bali Utara, Timur dan Barat. “Dengan dasar penyempurnaan Perda RTRW kita harapkan akan bisa mengurangi ketimpangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut terkait usulan Bangli, pihaknya memberikan apresiasi karena semua usulan tersebut dinilai sangat rasional. Terlebih, potensi-potensi yang dimiliki daerah lain seperti Bangli sangat luar biasa untuk bisa dikembangkan menjadi sebuah destinasi pariwisata. Salah satunya, bisa dengan mengembangkan kawasan agropolitan seperti kawasan Catur dengan kopi arabika dan jeruk, promosi desa songan dengan sayur mayurnya, kawasan minapolitan danua Batur. “Intinya kita datang ke Bangli, untuk menyerap semua aspirasi yang ada agar nantinya setelah Perda RTRW disahkan bisa dirasakan manfaatnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali,” ungkapnya. Rencananya, sesuai arahan Gubernur, Ranperda RTRW diharapkan sudah bisa disahkan tanggal 8 Februari 2019. ard/rat
Oleh : ard/rat | 28 Januari 2019 | Dibaca : 1898 Pengunjung
TAGS :
Bangli
Jumat, 15 Februari 2019 21:30
Jembrana
Jumat, 15 Februari 2019 19:10
Denpasar
Jumat, 15 Februari 2019 17:05
Karangasem
Jumat, 15 Februari 2019 17:00