Empat Terdakwa Pengedar Uang Palsu Dituntut Hukuman Bervariasi

  • 10 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2655 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Keempat terdakwa pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu hingga ratusan lembar yang sangat meresahkan masyarakat, dituntut hukuman berbeda-beda oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/12).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum I Gede Agus Suraharta diwakili jaksa Fajar Said menuntut terdakwa Samsul Arifin selama 1,5 tahun penjara. 

Sedangkan tiga terdakwa lainnya lainnya yakni Wahid Nur Sholikin, Ahmad Sidik dan Ahmad Budi Harsono hanya dituntut satu tahun penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah mengedarkan 129 lembar uang palsu dari 200 lembar yang dimiliki para terdakwa.

"Mereka terbukti melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP," terang Jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa itu, keempat terdakawa mengajukan pledoi atau pembelaan secara lisan dengan meminta keringanan hukuman dalam sidang tersebut. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER