Wirka : Substansi Pemilu adalah Perlindungan Hak Pilih Warga Negara.

  • 02 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2086 Pengunjung
istimewa

Tabanan, suaradewata.com– Pemilihan Umum adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil  Presiden. Pelaksanaannya secara langsung, umum bebas, rahasia jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - undang Dasar Tahun 1945. “Substansi Penyelenggara Pemilu perlindungan Hak Pilih Warga Negara, sedangkan kriteria Demokrasi adalah partisipasi efektif, kesetaraan suara, pemahaman yang jelas dan pengendalian agenda,” papar Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, SH dalam Rapat koordinasi Pengawasan Pemilu Jumat, (2/11/2018) di Namirasa, Penebel, Tabanan.

Dalam kesempatan tersebut Wirka membawakan materi “Penegakan Hukum Pemilu". Menurut dia prinsip penegakan hukum tidak lain, prinsip Negara hukum, kepastian hukum, asas keadilan asal legalitas, asas pembuktian, asas terbuka untuk umum  dan lainnya. Sedangkan jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu kata dia ada tiga yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana. “Sedangkan sumber dugaan pelanggaran tidak lain adalah temuan yang berasal dari hasil pengawasan Bawaslu dan jajaran serta Laporan yang merupakan laporan langsung dari masyarakat,” bebernya. Salah satu fungsi Bawaslu tidak lain melakukan Pengawasan tahapan dan pencegahan pelanggaran Pemilu. “Peran strategis Pengawas Pemilu yakni peran pencegahan, pengawasan , penindakan dan penyelesaian sengketa Pemilu sehingga menghasilkan Pemilu yang Demokratis Berintegritas dan Legitimated,” tegasnya.

Selain Wirka, dalam kegiatan itu juga dihadirkan narasumber lainnya yakni DR. I Made Wena mantan Ketua Panwaslu Bali. Wena mengatakan, dalam UU No 7 Tahun 2017  yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. "Fungsi Bawaslu tidak lain Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya. Pengawasan pemilu menurut dia adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memriksa dan menilai proses. “Tujuan Filosofis Pengawas Pemilu adalah mengembalikan kepercayaan Pemilih kepada Penyelenggara Pemilu. Mengembalikan Kepercayaan Pemilih terhadap proses hasil Pemilihan Umum,”Tegas Wena.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada dalam sambutannya, mengatakan bahwa masa Tahapan Kampanye sudah berjalan, pihaknya terus melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa se Kabupaten Tabanan tahap kedua. " Kita hari ini Rakor dengan tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel dan Kecamatan Marga, terkait Kampanye Pemilu 2019,” ucap Rumada.rls/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER