Bawa Sabu 1,38 gram, Bule Asal Rusia ini Dituntut Hanya 1 Tahun

  • 30 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2697 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Kembali perlakuan atas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Asing terkesan sangat miring. Bila terdakwa WNI tidak hanya tuntutan, bahkan putusanpun tinggi terhadap kasus narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.

Perlakuan berbeda kembali menyolok pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Suraharta,SH.terhadap Urii Shpiro (24) warga asal Rusia di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (30/10).

Terdakwa tinggi jangkung ini dinyatakan jaksa bersalah memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 1,38 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Gde Ginarsa di PN Denpasar, Jaksa Agus Suraharta,SH. Mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara. "Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa atas perbuatannya selama 1 tahun," demikian Jaksa Suraharta SH membacakan tuntutannya.

Penangkap terdakwa dilakukan 26 April 2018, Pukul 00.20 Wita di Minimart Jalan Wana Segara, saat melakukan transaksi sabu-sabu dengan temannya Vladimir dengan harga Rp5 juta.

Dari tangan petugas, mendapati 3 plastik klip sabu-sabu dengan berat 1,38 gram yang dilarang beredar di Indonesia.

Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang itu akan dijual dan sebagian berencana digunakan bersama pacarnya bernama Eka Terina. namun, sudah keburu tertangkap petugas.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Jaksa Suraharta SH.mot/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER